Politik

Peretasan Data Kartu SIM, Kominfo Bilang Jangan Anggap Hacker Sebagai Pahlawan

apahabar.com, JAKARTA – Kasus peretasan terhadap data registrasi kartu SIM, dianggap masyarakat sebagai aksi pahlawan. Direktur…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Kasus peretasan terhadap data registrasi kartu SIM, dianggap masyarakat sebagai aksi pahlawan.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani mengatakan masyarakat perlu melihat bahwa dalam kasus ini terjadi dua pelanggaran. Menurut dia hacker merupakan pelaku kejahatan.

"Satu pelanggaran administrasi, satu lain pelanggaran pidana, yang pidananya tidak pernah di dijelaskan kepada publik, seolah-olah mereka dianggap pahlawan," ujarnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Pelanggaran pada sisi pengendali data memang menjadi perhatian. Menurutnya, mereka sudah seharusnya bertanggungjawab atas keamanan data sesuai yang terdpaat di UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

"jika ada kebocoran terindikasi, pengendali data ini wajib langsung ngecek, kalau ada dia langsung ngomong publik. Kalau tidak terjadi, tetap harus ngomong kepada kami kita lihat benar enggak," tuturnya.

Pelanggaran lain yang perlu diperhatikan adalah pelaku peretasan. Ia menyampaikan pelaku dalam hal ini peretas, telah melakukan tindak pidana. Mereka melakukan pelanggaran, dengan mengambil sampai menjual informasi sangat sensitif yang dapat menjadi ancaman masyarakat.

"Memperoleh data pribadi dengan tidak sah itu adalah pidana, kebayang enggak data-data kita diambil untuk digunakan sama orang tanpa seijin kita," tuturnya.

Terkait dengan investigasi kebocoran data, pria yang sering disapa semy mengatakan, pihaknya masih dalam dalam proses pendalaman kasus. Data yang diterima oleh Kominfo, masih dilakukan pencocokan dengan Dukcapil dan operator seluler.

Selain itu, investigasi juga dilakukan bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Cryber Crime Polri.

"Kita perlu perdalam Nah nanti kalau untuk itu kami memberikan waktu kepada mereka untuk melakukan pendalaman," tutupnya.

Sebagai informasi, terjadi kebocoran data terkait dengan kartu SIM melalui forum website breached.to. data tersebut dijual oleh salah satu pemilik akun bernama Bjorka. Akun tersebut mengaku mendapat dara dari hasil registrasi ulang sim card dari Kominfo RI. Data tersebut bocor pada Kamis 1 September 2022.

Semua data tersebut dijual dengan jumlah yang dimiliki sebanyak1.304.401.300 data kartu SIM. Jumlah data yang banyak itu, berkapasitas 87 gigabyte dan dibuat ke dalam format csv. Harga yang ditawarkan untuk semuanya sebesar 50 ribu USD atau setara 743,5 juta rupiah. (Gabid)



Komentar
Banner
Banner