Regional

Gadis Garut Dijual di Kalteng, Polres Kobar Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengungkap kasus perdagangan orang. Perempuan 33 tahun jadi tersangka.

Featured-Image
elaku saat ditangkap Satreskrim Polres Kobar, Kalteng. Foto: Polres Kobar

bakabar.com, PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus perdagangan orang. Perempuan 33 tahun jadi tersangka.

Pelaku berinisial D. Polisi menduga ia memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK). Namanya tak perlu disebut.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli Hermanto merincikan peristiwa yang dialami korban. Ia menyebut kasus ini terungkap setelah korbannya berhasil kabur.

Baca Juga: Satgas TPPO Ringkus 8 Orang Tersangka, Bakal Kirim 123 Pekerja Ilegal ke Malaysia

Saat ini korban dibawa ke sebuah hotel di kota Pangkalan Bun. Ia diminta menginap sekaligus melayani para pria hidung belang.

"Setelah berhasil kabur, korban langsung melapor ke Polres Kotawaringin Barat," katanya, Kamis (15/6) malam.

Korban lalu bercerita kepada polisi. Awalnya ia mencari pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu lagu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Terkait Kasus TPPO, Modus Janjikan Pekerjaan di Luar Negeri

Kala itu korban masih berada di Garut, Jawa Barat. Ia lalu berangkat ke Balikpapan.

"Setelah menghubungi nomor yang membuka lowongan pekerjaan itu, korban akhirnya diterima dan ditampung oleh seseorang di Garut, untuk dilatih sebagai pemandu lagu selama delapan hari, kemudian di kirim ke Kalimantan Tengah," jelas Angga. 

Singkat cerita, korban dijual melalui aplikasi chatting. Karena sudah tak kuat lagi dipaksa melayani para pria hidung belang, ia pun akhirnya lapor polisi.

Baca Juga: Tersangka Arisan Bodong di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrin Polres Kobar, Ipda Paulina Widyastuti menambahkan, korban sempat berada di Sampit. Ia ditampung mucikari di sana.

Dari Sampit, korban lalu diserahkan ke pelaku. Ia dibawa ke Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Selama berada di tempat pelaku, setidaknya korban  sudah melayani sebanyak 10 pria hidung belang. Ia terpaksa.

Baca Juga: Polresta Cilacap Bongkar Praktik Perdagangan Orang Jaringan Eropa

"Korban saat itu memang tertekan dan kami sudah berkonsultasi dengan psikolog untuk memberikan pendampingan guna memulihkan kondisi psikologis korban," tutur Paulina.

D sendiri saat ini sudah diamankan polisi. Ia masih menjalani rangkaian pemeriksaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner