Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang masuk ke Kapolsek Kelua, Ipda H Tri Susilo.
Tri mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa sabu-sabu dari Amuntai menuju Ampah (Barito Timur) dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kelua beserta anggota langsung melakukan penyelidikan, dan pada saat di jalan raya Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua melihat sebuah sepeda dengan ciri-ciri seperti dalam informasi.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Setelah diperiksa ditemukan sebuah plastik klip kecil yang di duga di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Kepada petugas pelaku mengakui bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari RH teman barunya di Pasar Panas Kecamatan Kelua, ” jelas H Ibnu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang disita petugas di bawa ke Kantor Polsek Kelua guna proses lebih lanjut.