Tak Berkategori

Perdana, Kejari Tabalong Hentikan Tuntutan Kasus Tindak Pidana Penipuan

apahabar.com, TANJUNG – Perdana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menghentikan tuntutan kasus tindak pidana berupa penipuan. Menyusul…

Featured-Image
Kajari Tabalong, Syamsidar Monoarfa, menyerahkan surat ketetapan penghentian tuntutan kasus tindak pidana penipuan kepada Yudha, Jumat (02/10/2020). Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Perdana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menghentikan tuntutan kasus tindak pidana berupa penipuan.

Menyusul terbitnya surat ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong penghentian penuntutan atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor BP/78/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020, dalam hal perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan tersangka Muhammad Yudha Erwandi alias Yudha bin Ramli.

Perkara ini dihentikan setelah pelaku dan korban bersepakat menempuh jalur damai.

Kepala Kejari Tabalong, Syamsidar Monoarfa mengatakan berkas perkara ini ternyata dari penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memungkinkan untuk diselesaikan melalui cara Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif itu adalah keadilan yang menekankan kepada memulihkan kembali pada posisi semula. Di mana di selesaikan tidak melalui proses sidang.

Setelah perkara tersebut dilimpahkan ke pihaknya, kemudian melalui pemeriksaan dari tim JPU dan ditemukan memungkinkan dilaksanakan peradilan restoratif itu.

Pertimbangan dalam perkara ini, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan baru kali ini.

Selain itu, kerugian korban Rp 6,4 juta sudah dikembalikan semua oleh pelaku, serta tidak ada lagi perasaan dendam dari korban.

Meski demikian, tidak sertamerta Kejari Tabalong mempunyai kewenangan untuk melaksanakan ini, namun tetap harus berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel sebagaimana SOP yang di atur.

“Karena telah dipenuhi persyaratan-persyaratan keadilan restoratif sebagaimana diatur di peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 maka perkaranya dihentikan,” kata Kajari Tabalong, Syamsidar, Jumat (02/10/2020).

Diungkapkan, Syamsidar penghentian penuntutan terhadap kasus tindak pidana penipuan dengan cara ini baru pertama kali dilakukan di wilayah hukum Kejari Tabalong.

“Semoga langkah yang bagus ini akan menjadi baik ke depan dalam proses penyelesaian perkara. Di Indonesia sudah banyak menggunakan langkah seperti ini termasuk di beberapa Kejari yang ada di wilayah Kalsel,” jelas Syamsidar.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Tabalong, Saefullahnur menyampaikan pengambilan langkah ini karena terpenuhi persyaratannya.

Kedua belah pihak mau melakukan kesepakatan untuk berdamai. Kalau misalkan salah satu pihak tadi tidak menerima tetap ingin dilanjutkan proses hukumnya, maka akan limpahkan pada saat itu juga.

“Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, andai salah satu pihak tadi tidak menerima dan ingin dilanjutkan proses hukumnya, tentu perkara ini kita limpahkan pada saat itu juga,” kata Saefullahnur.

Dijelaskan Saefullah, sebelumnya perkara ini dilimpahkan sudah ada upaya damai di tingkat penyidikan.

“Saat kita terima dan melihat perkaranya ada upaya perdamaian di tingkat penyidikan, kita harus selesaikan di tingkat penuntutan. Dari sini kita kumpulkan lagi untuk menegaskan apakah betul perdamaian ini sudah dilakukan di tingkat penyidikan atau belum,” papar Saefullahnur.

Setelah perkara ini beralih ke Kejaksaan, baru kewenangan untuk menghentikan penuntutan bisa digunakan.

“Pada saat tahap dua, kita sambung penahanannya tapi sambil kita upayakan untuk perdamaian ini. Makanya di hari ini kita laksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan kewenangan kami disertai dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan,” terang Saefullah.

Kesepakatan damai ini terjadi pada tanggal 21 September lalu. “Kita kumpulkan untuk musyawarah di Kejari Tabalong dengan mengundang semua pihak seperti tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh agama, penyidik, korban dan terdakwa supaya terdapat netralitas,” beber Saefullahnur.

Selanjutnya semua hasil ketetapan ini ditembuskan ke penyidik Polres Tabalong, Pengadilan Negeri Tanjung, dan Rutan Tanjung.

Sementara itu, kasus penipuan ini berawal dari tersangka menginformasikan adanya penerimaan karyawan di salah satu perusahaan batu bara di Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Korban dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut dengan membayar uang sebesar Rp 6.400.000.

Kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap 2 kali. Namun, setelah uang diserahkan korban tidak kunjung bekerja. Saat ditanyakannya kepada tersangka beralasan bahwa saat ini masih Pandemi Covid-19.

Korban meminta uangnya dikembalikan. Tetapi tersangka mengaku uang itu sudah diserahkan ke orang yang membantu korban untuk bekerja di perusahaan yang dijanjikan tadi. Dan hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Tabalong.

Komentar
Banner
Banner