Perbaikan Jalan Rusak

Perbaiki Jalan Daerah, Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun pada 2024

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp15 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada 2024, kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Featured-Image
Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Desa Sialang Taji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara Rabu (17/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp15 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada 2024, kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

”Tahun depan Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) menyiapkan Rp15 triliun untuk Inpres (Instruksi Presiden) terkait jalan daerah di luar ini (Anggaran Kementerian PUPR). Itu ada di Bendahara Umum Negara, jadi kalau saya butuh, saya minta ke sana, bukan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) PUPR," kata Menteri Basuki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7).

Jumlah anggaran perbaikan jalan itu, kata Basuki, tidak jauh berbeda dengan pagu anggaran untuk program yang sama pada 2023 sebesar Rp14,6 triliun.

Baca Juga: PUPR Perbaiki Jalan Rusak yang Sering Dilewati Jokowi Semasa Kecil

Terkait realisasi anggaran perbaikan jalan daerah tahun ini sebesar Rp14,6 triliun, Basuki menjelaskan, sebesar Rp7,4 triliun di antaranya sudah mulai digunakan untuk perbaikan jalan di berbagai daerah. Sedangkan sisa anggaran perbaikan pada tahun ini, yakni sebesar Rp7,2 triliun masih dalam proses tender.

”(Rp 7,2 triliun sisanya) Ini sedang revisi DIPA-nya sedang proses, minggu ini selesai langsung e-katalog, tender," imbuhnya menjelaskan.

Lebih rinci, menurut Basuki, anggaran sebesar Rp14,6 triliun tersebut digunakan untuk perbaikan sekitar 6.000 km jalan daerah dan 2.300 meter jembatan.

Baca Juga: DPRD Kalsel Desak ESDM Perbaiki Jalan Rusak Satui di Km 171 Kab. Tanbu

”Saya lihat di Kabupaten Mamasa ,Sulawesi Barat, ini langsung saya cek, jalannya sangat rusak, kayak sungai kering gitu, termasuk yang di Sikka, Flores, ada informasi itu, saya langsung cek ke program," kata dia lagi.

Perbaikan jalan daerah merupakan amanat yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres tersebut bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

Editor
Komentar
Banner
Banner