Tak Berkategori

Perayaan Tahun Baru 2022 Tabalong, Bupati Larang Pawai dan Arak-arakan

apahabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengeluarkan surat edaran terkait perayaan natal 2021 dan…

Featured-Image
Masyarakat Kabupaten Tabalong dilarang melakukan pawai dan arak-arakan untuk tahun baru 2022 serta menggelar acara Old and New Year. Foto – apahabar.com/M.Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengeluarkan surat edaran terkait perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022.

Surat edaran itu dengan Nomor : B-1820/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/XII/2021 ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 di Kabupaten Tabalong.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing – masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuaidengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, meniadakan even perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), kecuali pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sementara itu, terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/ kursi, minimal jarak 1 meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/ umat/ pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabalong, A Rahadian Noor membenarkan surat edaran tersebut.

“Surat edaran tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” jelasnya, Jumat (31/12).

Komentar
Banner
Banner