Penyidikan Kasus Kecelakaan di CLU Dihentikan, Kajari Tapin Lepas Borgol dan Rompi Tahanan

Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara yang menyebabkan M Kholilur Rohman menjadi tersangka akhirnya dihentikan

Featured-Image
Restorative Justice (RJ) kecelakaan di Jalan Raya Margasari, Desa Sungai Puting, CLU, Tapin. Foto - bakabar.com/Sandy.

bakabar.com, RANTAU - Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Candi Laras Utara (CLLU) yang menyebabkan M Kholilur Rohman menjadi tersangka, akhirnya dihentikan Kejari Tapin melalui restorative justice, Selasa (26/3).

Rohman menjadi tersangka atas perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi 20 Januari 2024 di Jalan Raya Margasari, Desa Sungai Puting, Kecamatan CLU.

Kejadian berawal dari dump truck yang dikemudikan Rohman menuju Margasari untuk mengirim batu bara ke stokpile 88. Namun Rohman terlewati tempat pengiriman, lalu mengecek peta di telepon genggam.

Tidak lama kemudian, tersangka memutuskan memutar balik. Namun ban belakang dump truck amblas di bahu jalan, hingga melintang menutupi setengah jalan.

Kemudian datang korban Agus Salim yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F dari arah Banjarmasin. Melaju dengan kecepatan cukup tinggi, korban menabrak dump truck tersebut dan meninggal dunia.

Atas kejadian itu, Rohman disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Penyebabnya Rohman hanya menyalakan lampu hazard, tetapi tidak meletakkan traffic cone atau rambu penanda kepada pengguna jalan lain.

Belakangan setelah keluarga korban mengikhlaskan kejadian itu sebagai musibah, dan Rohman mengajukan restorative justice, penyidikan pun dihentikan Kejari Tapin.

Pun telah dilakukan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka dengan syarat biaya santunan dan pemakaman sebesar Rp27.000.000.

"Permohonan restorative justice dari tersangka dikabulkan, karena telah memenuhi sejumlah syarat. Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, kami mengeluarkan SKP2 dan Rohman dibebaskan dari segala tuntutan," papar Adi Fakhrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin.

"Adapun dasar penghentian penuntutan melalui restorative justuce adalah tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Kemudian tersangka dan keluarga korban sepakat berdamai dan tulus ikhlas saling memaafkan," imbuhnya.

Selanjutnya prosesi penghentian penuntutan ditandai dengan melepas borgol dan rompi oranye yang dikenakan Rohman.

"Saya berpesan kepada saudara Rohman agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Semoga tidak terjadi lagi musibah yang serupa," pungkas Adi.

Editor
Komentar
Banner
Banner