Penuntutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kilometer 102 Rumintin Tapin Dihentikan!

Penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 102, Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, akhirnya dihentikan Kejaksaan Ne

Featured-Image
Proses Restorative Justice kasus kecelakaan lalulintas di Km 102 Desa Rumintin. Foto - Kejaksaan Negeri Tapin

bakabar.com, RANTAU - Penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 102, Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

Penyetopan penuntutan kasus tersebut dilakukan melalui restorative justice yang disahkan dengan surat Nomor PRINT-806/O.3.17/Eku.2/07/2024 tertanggal 25 Juli 2024.

"Penghentian penuntutan didasari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022," papar Kajari Tapin Adi Fakhruddin, melalui Kasi Intel Ronald Okta, Kamis (25/7).

Adapun alasan dan syarat penghentian penuntutan meliputi fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pun tindak pidana yang dikenakan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Kemudian korban dan tersangka telah saling memaafkan. Sedangkan keluarga dan tokoh masyarakat merespons positif perdamaian yang dilakukan," imbuhnya.

Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka sepakat memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban.

Perdamaian disaksikan Kasi Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Ariyanto Wibowo selaku, Thessa Tamara Sanyoto dan Yopi Wahyu Gustiansyah sebagai jaksa fasilitator, serta tokoh masyarakat, dan perwakilan tersangka maupun keluarga korban.

Semula kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.30 Wita, Selasa (14/5), tersebut menempatkan Khamim Atmaja sebagai tersangka. 

Diketahui Khamim merupakan sopir truk tronton dengan nomor polisi K 9105 RD. Tepat di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan mengalami kerusakan dan terpaksa parkir di badan jalan, tetapi tanpa memberikan rambu-rambu.

Lantas dari arah yang sama, datang korban mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi DA 6475 EBG. Dalam kecepatan sekitar 60 kilometer per jam, korban menabrak truk tronton.

Editor


Komentar
Banner
Banner