Tak Berkategori

Penyetrum Ikan Mulai Beraksi, Polres Tabalong Ingatkan Denda Rp 5 M

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong mengingatkan masyarakat supaya tidak melakukan penyetruman dan meracun ikan. Terhadap aksi…

Featured-Image
Ilustrasi aktivitas menyetrum ikan. Foto-net

bakabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong mengingatkan masyarakat supaya tidak melakukan penyetruman dan meracun ikan.

Terhadap aksi tersebut, pelaku penyetruman maupun yang meracun ikan bisa di pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Peringatan ini dikeluarkan mengingat sudah ada laporan yang masuk ke Polres Tabalong dari warga atas tindakan tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono mengatakan, penyetruman dan putas sangat membahayakan ekosistem ikan.

“Bibit ikan akan mati karena disentrum dan di racun,” jelasnya, Selasa (22/6/2021).

Selain itu, juga membahayakan diri oknum pencari ikan, bisa saja tersengat aliran listrik.

Sementara ikan yang di racun tentu rawan terhadap kesehatan warga yang mengonsumsinya.

Belum lagi ada potensi permasalahan antar masyarakat, sehingga menimbulkan gangguan Kamtibmas antara si pencari ikan atau penyetrum dengan masyarakat setempat.

“Ini dikhawatirkan akan terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap para pelaku penyetrum ikan di wilayahnya,” kata Mujiono.

Mujiono mengimbau pelaku penyentrum dan peracun ikan untuk menghentikan aksinya.

“Stop menangkap ikan gunakan alat setrum dan putas, perbuatan ini dilarang atau melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda lima miliar rupiah,” pungkas Iptu Mujiono.



Komentar
Banner
Banner