Penjualan BBM Bersubsidi

Penyelewengan Penjualan BBM Subsidi, Pertamina Akan Tindak Tegas

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat tidak segan menindak tegas apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

Featured-Image
Pertamina tidak segan menindak tegas apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk BBM subsidi. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat tidak segan menindak tegas apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk BBM subsidi.

Saat ini, ketentuan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/5) menjelaskan pihaknya mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pertamina Hasilkan Minyak Mentah Sebesar 74,847 MBOP di Tahun 2022

"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," sebut Joevan.

Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," ujar Joevan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program subsidi tepat, lanjutnya, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.

Editor
Komentar
Banner
Banner