Aksi Perampokan

Penjual Nasi Uduk Ditangkap Polisi Usai Rampok Rumah Kosong di Jaksel

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pembobol rumah kosong yang berhasil membawa kabur emas, hingga alat elektronik di Pasar Minggu

Featured-Image
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pelaku pembobol rumah kosong yang berhasil membawa kabur emas, serta elektronik mewah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2023, Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pembobol rumah kosong yang berhasil membawa kabur emas, hingga alat elektronik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus ialah seorang pria berinisial S yang berprofesi sebagai tukang nasi uduk.

"Pagi-pagi dia melakukan aktivitasnya sebagai pedagang, menjelang siang dia keliling ke kampung-kampung untuk melihat target mana yang paling cocok," ujar Irwandhy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Baca Juga: Hati-Hati Sindikat Pencurian Tas di Resto, Aksinya Terekam CCTV

Irwhandy mengatakan pelaku melakukan aksi pembobolan dengan mengincar rumah warga yang pagarnya terlihat terbuka, dan melakukan pengintaian.

"Kalau ada rumah kosong, dia coba mondar-mandir. Setelah itu, dia coba mengetuk pintunya dulu. Kalau dirasa aman, dia langsung mengeluarkan peralatannya dan membobol rumah tersebut," ujarnya.

Pelaku melakukan pencurian di dalam rumah yang ditinggal pergi pemiliknya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 9 April 2023 lalu.

Pelaku beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah hingga merusak tralis agar bisa masuk ke dalam rumah dan dengan leluasa mengambil barang-barang berharga.

Baca Juga: Pencurian Pecah Kaca Mobil di Koja, Pelaku Gasak Tas Berisi Uang Tunai

Irwandhy menyebut koran mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 juta berupa laptop bermerek HP, MacBook, kamera Sony Alpha 7R, dan cincin emas bermata berlian 0,35 karat.

“Total kerugiannya ditaksir sekitar Rp 90 juta dan mayoritas barang curiannya sudah dijual untuk kebutuhan pelaku,” jelas dia.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner