bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim, berhasil meringkus seorang wanita berinisial DW (34) di Samarinda.
Setelah DW melakukan aksi penipuan dengan modus ngeprank korban.
Bermula saat korban berinisial TA (37) dihubungi pelaku yang mengaku teman arisan ibunya.
Sebelum memulai aksinya, pelaku melakukan penelusuran di media sosial terhadap calon korbannya itu.
Korban pun percaya begitu saja lantaran mengaku teman arisan ibunya.
“Nomor anak korban dia dapat dari media sosial. Jadi sebelumnya pelaku ini melakukan profiling di media sosial,” kata Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa kepada media, Senin (21/6).
Pelaku yang menghubungi korban ini meminta korban untuk membantunya melakukan prank terhadap ibunya.
Yakni dengan skema berpura-pura telah terjadi aksi pencurian di rumah korban.
Dari sinilah korban diminta membungkus barang berharga di rumahnya dan mengirimkannya ke rumah korban di Samarinda.
“Barang dimasukkan ke dalam kertas kado. Habis itu disuruh serahkan ke jasa pengiriman yaitu Maxim. Setelah itu dikirim ke terminal untuk dikirim ke Samarinda. Sampai Samarinda dikirim lagi ke tempat pelaku melalui Maxim,” terangnya.
Lantaran percaya, korban pun melakukan apa yang diminta pelaku.
Sejumlah barang berharga dirumahnya pun dibungkus dan dikirim ke tempat korban.
Namun bukannya melanjutkan aksi prank, korban akhirnya tersadar bahwa dirinya sedang ditipu.
Ia pun langsung melapor ke Polresta Balikpapan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim.
“Adapun kerugian korban senilai Rp 800 juta,” sebut Sesa.
Petugas pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dekat rumah korban.
Dari situ didapati rekaman aktivitas jasa pengirikan yang membawa barang, lengkap dengan nopol kendaraannya.
Petugas pun langsung mendatangi jasa pengirim tersebut untuk mendapati identitas pelaku termasuk bukti transfer yang menggunakan rekening atas nama pelaku.
“Setelah dilacak pelaku rupanya berada di Samarinda. Tim berangkat ke sana untuk melakukan penangkapan. Diamankan juga beberapa barang bukti, salah satunya gelang berlian dan cincin permata,” ujarnya.
Pelaku pun diamankan ke Mapolresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.