bakabar.com, BANJARMASIN – Sore ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel.
Sebelumnya KPU sudah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Mereka adalah pasangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D)
Lalu berapa nomor urut yang diinginkan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat?
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Denny Indrayana-Difriadi, Ilham Noor menginginkan nomor urut yang akan menjadi pemenang di Pilgub Kalsel 2020 ini.
“Nomor urut yang akan menjadi pemenang,” ucap Ilham Nor kepada bakabar.com, Kamus (24/9) pagi tadi.
Ilham yakin akan memperoleh nomor urut yang membawa pasangan Haji Denny-Difri ke arah kemenangan.
“Semua dengan berkah dan ridho Allah SWT,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Sahbirin-Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan akan menerima berapa pun nomor urut paslon yang diperoleh.
Menurut anggota DPR RI ini, semua nomor itu baik bagi pasangan Sahbirin-Muhidin.
“Kita terima berapapun nomornya karena semuanya baik,” ucap Rifqi.
Ditetapkannya Sahbirin-Muhidin sebagai pasangan calon, Rifqi bersyukur dan akan menjadikan ini sebagai langkah awal yang baik.
“Kami siap berkompetisi dengan baik dan memenangkan Paman BirinMu,” katanya.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengungkapkan pengundian nomor urut harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease 2019.
Dalam Pasal 55 dijelaskan, KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan.
Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hanya dihadiri oleh: pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten atau kota sesuai dengan tingkatannya, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 orang anggota KPU provinsi, atau 5 orang anggota KPU kabupaten atau kota.
b. Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
Sekadar diketahui, head to head dua pasangan calon dipastikan terjadi di Pilgub Kalsel 2020.
Di atas kertas, pasangan Sahbirin-Muhidin jauh lebih unggul karena diusung sejumlah parpol besar.
Di antaranya Partai Golkar 12 kursi, PDI Perjuangan 8 kursi, PAN 6 kursi, PKS 5 kursi, PKB 5 kursi, dan Nasdem 4 kursi di DPRD Kalsel.
Ditambah parpol non parlemen seperti PSI, Perindo, dan PKPI.
Sehingga total keseluruhan partai pengusung sebanyak 40 kursi di DPRD Kalsel.
Jika dipersentasekan, angkanya mencapai kurang lebih 73 persen dukungan ke arah petahana.
Sementara, pasangan Denny Indrayana – Difriadi Darjat hanya mengantongi 14 kursi parlemen atau sekira 27 persen.
Mereka ada Partai Gerindra 8 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, dan PPP 3 kursi di DPRD Kalsel.
Ditambah satu parpol non parlemen, yakni Partai Berkarya.