bakabar.com, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini mulai memberlakukan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP.
Berdasarkan informasi sudah ada sekitar 3 ribu lebih warga Palangka Raya yang memiliki KTP digital pada smartphone android masing-masing.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Edie dimana saat ini KTP digital telah memiliki fitur QR kode yang bisa dipindai atau discan.
"Untuk penerapannya kita masih bertahap, saat ini masih dari Aparatur Sipil Negara (ASN)" terangnya, Selasa (21/2).
Edie menjelaskan, pemberlakuan KTP Digital ini berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 dimana masyarakat yang ingin membuat KTP digital cukup membawa ponsel berbasis android.
"Ketika nanti sudah memiliki KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa identitas fisik di dompet, bahkan untuk memperoleh layanan publik tidak harus fotocopy berkas lagi," bebernya.
Menanggapi tidak semua masyarakat memiliki smart phone atau android, Edie menyebutkan pihaknya masih memberikan pelayanan KTP fisik.
“Bagi yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan internet di wilayahnya, tetap kami layani, sebab dalam tahapan ini kami menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital dan secara fisik manual," jelasnya.
Untuk diketahui, mendaftarkan Identitas diri berupa KTP Digital, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel melalui Play Store.
Perlu ditegaskan, aplikasi ini belum ada tersedia bagi pengguna IoS sebab masih dikembangkan dalam waktu dekat ini.
“Menggunakan KTP Digital ini, banyak kemudahan didalamnya karena dengan satu data sudah mencakup, KK, NPWP, BPJS, bukti vaksin, hingga kartu pegawai bagi ASN,” pungkasnya.