bakabar.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalsel mengawasi penggunaan dana hibah dari APBD untuk KPU dan Bawaslu.
Pengawasan itu dilakukan untuk dana pelaksanaan Pilkada tepat sasaran dan efektif.
Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Syafriadi menerangkan regulasi dana hibah ini untuk pengesahan dapat dilakukan hingga akhir tahun 2024.
"Untuk dilaporkan ke Kementerian Keuangan itu diberikan ruang sampai dengan akhir tahun," ujarnya saat penyampaian perkembangan kinerja Fiskal Kalsel, Jumat (20/12/2024).
Tetapi, ia meminta pengesahan dana hibah ini jangan sampai menunggu batas akhir. Hal itu untuk lebih mudah menghitung penggunaan dan realisasi penggunaan hibah di KPU dan Bawaslu.
"Kalau bisa habis akhir kegiatan, setelah ada pencairan bisa dilaporkan ke Kementerian Keuangan," ucapnya.
Menurutnya KPU dan Bawaslu sangat memprioritaskan melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2024 berjalan lancar dan tanpa hambatan.
"Mungkin subtansi dulu yang mereka kerjakan, lancarkan Pilkada. Semuanya sudah berhasil, nanti baru dilaporkan," pungkasnya.