bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial FA (39) warga Jalan Setia, Komplek Pondok Kharisma, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan ditangkap polisi atas kasus peredaran sabu-sabu.
Pria kelahiran Banjarmasin 8 Mei 1985 itu diringkus di kediamannya dalam operasi penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 16 Agustus 2024 lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti empat paket sabu seberat nyaris 4 ons yang disembunyikan FA di rumahnya.
“Dia (FA) kurir sekaligus pengedar,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit I, AKBP Deddi Daniel Siregar, Selasa (27/8).
Dijelaskan Deddi, terungkapnya kasus peredaran narkotika ini berawal dari adanya informasi yang diterima penyidik Subdit I bahwa rumah kontrakan FA kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Dari informasi awal itulah, kemudian polisi mulai melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang telah didapat. Operasi penggerebekan pun dilakukan sekitar pukul 6 petang.
Benar saja, setelah kontrakan FA digeledah, polisi menemukan sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening sebanyak empat paket. Sabu tersebut disembunyikan FA di dalam tas warna hitam.
Setelah ditimbang, empat paket sabu-sabu tersebut bertanya mencapai 399,94 gram. Atau nyaris 4 ons. Saat diinterogasi, FA pun mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Rencana pemasarannya ke wilayah Kalimantan Tengah. Dan sistem transaksi yang pelaku lakukan dengan dengan sistem ranjau, ada uang ada barang,” jelas Deddi.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainya yang diduga digunakan FA dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Di antaranya, satu buah timbangan digital yang ditemukan polisi di dekat sebuah kursi dalam kamar. Kemudian satu buah sendok, empat bungkus plastik klip, serta smartphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Akibat perbuatanya, FA dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.