bakabar.com, BANJARMASIN - Sedikitnya 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan rumah judi di Gang Bina Marga Nomor 1, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Mereka masing-masing berinisial AG, MT, HK, SN, MD, PT, KT, ML dan SY. Diketahui AG merupakan penyedia tempat, sedangkan MT bertindak sebagai pemilik modal.
"Sudah ditetapkan 9 tersangka, Senin (13/3) malam," papar Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Reza Bramantya, Selasa (14/3).
Semua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana subsider 303 bis tentang hukum tindak pidana perjudian. Mereka pun terancam diganjar hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kesembilan tersangka diciduk Subdit III Jatanras Polda Kalsel dari lokasi perjudian sabung ayam dan dadu, Minggu (12/3) sore.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam dan Judi di Banjarmasin, Bandar-Pemodal Diamankan
Baca Juga: Jadi Pengepul Judi Togel, Warga Sulingan Tabalong Disergap Polisi
Adapun lokasi penggerebekan tidak jauh dari SMPN 5 dan SMAN 6 Banjarmasin, "Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dua pekan penyelidikan, selanjutnya penggerebekan pun dilakukan," urai Reza.
Awalnya diamankan 12 diduga pelaku dalam penggerebekan tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan 9 tersangka.
Dari proses penggerebekan, juga diamankan sekitar 80 orang lantaran berada di lokasi. Belakangan mereka dipulangkan, tetapi sewaktu-waktu akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang senilai Rp80.172.000 yang diduga hasil dari perjudian.
Baca Juga: Buka Lapak Judi Sambil Jaga Anak, Emak-Emak di Sampit Digerebek Polisi
Baca Juga: Kumpul-kumpul Main Judi, Sekelompok Pria di Batola Residence Digerebek Polisi