bakabar.com, JAKARTA - Kasus penggerebekan yang menewaskan seorang kakek Sarijan (60) di Pemangkih, Banjar, Kalimantan Selatan belum menemukan titik terang.
Pihak keluarga Sarijan masih mempertanyakan kejanggalan terhadap penetapan terdakwa pembunuh Sarijan yang hanya berjumlah tiga orang. Padahal sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel menyatakan tersangka dalam kasus ini sebanyak enam orang.
Belakangan di persidangan, hakim hanya menyidang tiga tersangka. Sementara tiga tersangka lain, tidak diketahui keberadaannya.
Jika nantinya kepolisian tidak mampu mengusut kasus ini hingga tuntas, pihak keluarga diwakili Misrawi akan mendatangi Mabes Polri untuk mencari keadilan. Ia datang untuk mempertanyakan kejelasan tiga tersangka lainnya.
Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?
"Rencana saya selesai keputusan ini, saya ingin ke Mabes Polri di Jakarta meminta keadilan. Apabila di Banjarmasin tidak bisa memproses secara hukum dan kode etiknya tersangka yang lainnya itu. Saya minta keadilan," papar Misrawi kepada bakabar.com, Selasa (12/9).
Penting diketahui, Sarijan tewas dengan penuh luka lebam dalam penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Banjar, pada 29 Desember 2021. Sarijan dituduh terlibat dalam sindikat narkoba.
Kasus ini lantas menyeret tiga anggota Satresnarkoba Banjar sebagai terdakwa. Mereka dituduh sebagai pelaku yang menganiaya Sarijan hinggatewas. Ketiga bintara polisi itu adalah MT alias Sidiq, AS alias Andi, serta MM alias Zuki.
Adapun sidang terakhir yang masih bergulir adalah pemanggilan para saksi. Menurut Misrawi, besar kemungkinan hanya tiga terdakwa itu yang akan dijatuhi vonis oleh hakim, sementara tiga lainnya raib bak ditelan Bumi.