bakabar.com, TANJUNG - Lima pria diamankan polisi saat asik bermain judi jenis dadu di sebuah Poskamling di Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, Kamis (9/5) dini hari.
Kelimanya masing-masing berinisial RI (48) warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara (HSU), HA (55), AB (55), AF (54) dan NR (55) warga Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.
"Kelimanya ditangkap terkait tindak pidana perjudian dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (13/5).
Dijelaskan Joko, penangkapan kelimanya berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya penyakit masyarakat di lingkungan mereka.
"Dari lima orang yang ditangkap, RI berperan sebagai bandar dadu. Sedangkan yang lainnya sebagai pemasang," ungkap Joko.
Saat ini kelimanya telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 mata dadu, piring warna putih, tutup plastik warna biru hitam, handuk warna merah.
"Polisi juga menyita handphone warna hitam, karpet bergambar angka dadu dan uang tunai sejumlah Rp 1.350.000," pungkas Joko.