Jalan Rusak Di Lampung

Pengerjaan Jalan Rusak di Lampung, Menteri PUPR: Dimulai Juli 2023

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan pengerjaan sejumlah ruas jalan yang rusak berat di Lampung dimulai Juli.

Featured-Image
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam kunjungannya ke Lampung. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan pengerjaan sejumlah ruas jalan yang rusak berat di Lampung akan dimulai pada Juli mendatang.

"Jadi jalan rusak ini sejak awal tahun menjadi perhatian kita bersama, dan Presiden telah mengeluarkan instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan jalan yang rusak, bukan jalan nasional tapi khusus jalan daerah di seluruh Indonesia," kata Basuki Hadimuljono, di Lampung Tengah, Jumat (5/5) malam.

Ia menjelaskan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, memberikan manfaat maksimal perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mengintegrasikan antarsentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.

"Perbaikan ruas jalan di Lampung ini akan dilakukan pengerjaannya pada Juli, sebab sudah dilakukan penetapan di Juni dan mulai akhir Mei ini sudah mulai proses lelang atau tander dahulu," ucapnya.

Baca Juga: Administrasi Teknis, Menteri PUPR: Penting bagi Pekerjaan Infrastruktur

Dia melanjutkan dengan dilakukannya lelang pengerjaan pada Mei, 15 ruas jalan rusak berat di Lampung yang segera di tangani pada tahun ini dan akan lebih cepat dilaksanakan.

"Lampung ini ada 15 ruas yang akan di tangani di 2023 ini. Memang tidak bisa langsung jadi setelah viral, jadi sebelum viral Presiden sudah ada programnya sehingga bisa memerintahkan cepat dan ini akan kita lelang pada Mei," ujar dia.

Ia mengatakan kondisi kemantapan jalan daerah secara nasional ataupun di Lampung berada di angka 50-70 persen sehingga perlu adanya penanganan khusus dari pemerintah pusat.

"Kita tahu jalan daerah ini kemantapannya sangat rendah di bawah 50 persen, kalau jalan provinsi lumayan ada yang 70 persen ini berlaku untuk Lampung dan secara nasional. Jadi pemerintah pusat ikut serta membantu serta ini sudah dimulai proses sebenarnya," imbuhnya.

Baca Juga: Konektivitas Antarwilayah, Menteri PUPR: Percepat Pembangunan Daerah

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk bersama-sama menyusun Program Instruksi Presiden (Inpres) Pembangunan Jalan Daerah dengan baik dan benar.

Dia menginstruksikan agar Inpres Pembangunan Jalan Daerah untuk menangani pemeliharaan atau peningkatan jalan-jalan daerah di luar jalan nasional dapat mulai diprogramkan pada 2023 ini agar bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2024.

Diketahui di Lampung jalan provinsi dengan panjang 1.693 kilometer memiliki kemantapan jalan sebesar 77 persen, sedangkan sisanya yaitu 23 persen dalam kondisi rusak, rusak berat, ringan, dan sedang.

Sedangkan untuk jalan nasional di Provinsi Lampung dengan panjang 1.298 kilometer dalam kondisi mantap ada 95 persen, sedangkan sisanya rusak ringan, sedang, hingga berat.

Editor
Komentar
Banner
Banner