bakabar.com, BEKASI - Polisi menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka usai menabrak seorang pengacara hingga tewas di Bekasi. Tersangka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berdasar keterangan polisi, tersangka L telah mengemudikan mobil di jalur yang salah karena menerobos jalur satu arah. Selain itu, L juga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi karena dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Penjelasan dari pengemudi dan penumpang, mereka baru saja minum (alkohol),” ujar Perwira Unit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi kepada wartawan, Kamis (24/8).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bekasi, Pengacara Tewas
Baca Juga: Kebakaran di Bekasi Diduga Korsleting Listrik
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 310 Ayat 3. Dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Sementara, 4 orang lainnya yang menjadi penumpang dalam mobil itu berstatus sebagai saksi.
"Tersangka inisial L perannya sopir. Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Suwandi.
Sebagai informasi, kecelakaan maut terjadi di Kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka saat itu mengemudikan mobil dan menabrak seorang pengacara yang tengah mengendarai motor, Antonius William (28) hingga tewas.