bakabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial MT (30) diciduk Polisi di G Obos Palangka Raya pada Sabtu (3/6) malam lantaran memiliki 7 paket narkoba jenis sabu seberat 2 gram.
Penangkapan tersangka ini dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan sorang pengedar.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami kemudian menangkap tersangka dan menemukan barang bukti narkoba sebanyak 7 paket siap edar," jelas Wakasat Resnarkoba AKP Harno, Senin (5/6).
Tersangka kini telang digelandang ke Polresta Palangka Raya bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya