Tak Berkategori

Pengedar Sabu Balikpapan Diringkus, 17 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Peredaran narkotika di Balikpapan cukup meresahkan. Bahkan peredarannya sudah merambah ke kalangan bawah….

Featured-Image
Pelaku tak berdaya dihadapan polisi setelah diringkus jajaran Polsek Balikpapan Timur lantaran memiliko 17 paket sabu siap edar. Foto-Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Peredaran narkotika di Balikpapan cukup meresahkan. Bahkan peredarannya sudah merambah ke kalangan bawah. Tak ayal polisi kerap mengungkap kasus narkoba dalam jumlah kecil.

Kali ini Polsek Balikpapan Timur yang berhasil meringkus seorang pria berinisial RI (40). Dimana ia kedapatan memiliki sabu siap edar sebanyak 17 paket, dengan berat total 11 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (21/5) lalu sekitar pukul 01.15 Wita di sebuah rumah di Jalan Sosial V, Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel).

Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Balikpapan Timur Aiptu P. Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 24.30 Wita anggota mendatangi TKP, kemudian mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri depan rumah. Dan sekitar pukul 01.15 Wita langsung mengamankannya,” kata Ginting melalui press rilis, Rabu (26/5).

Saat pria tersebut digeledah, polisi tak menemukan barang bukti. Polisi pun mengarah ke rumah pelaku yang berada di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, didapati 17 paket sabu yang disimpan didalam kotak obat.

“Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah yang ditempati RI, barulah ditemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam kotak obat depan ruang tamu. Jumlah total 11 gram,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut. Hasil interogasi awal, rupanya pelaku akan mengedarkan sabu tersebut kepada pelanggannya.

“Pelaku ini pengedar. Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner