bakabar.com, TANJUNG – Seorang pria berusia 31 tahun ditangkap anggota Polsek Muara Harus (Polres Tabalong) karena mengedarkan judi toto gelap (togel).
Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Muara Harus, Iptu M Effendi, di sebuah warung kopi di Desa Murung Karangan RT 05, Kecamatan Muara Harus, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota Polsek Muara Harus melaksanakan patroli rutin, saat berada di Desa Murung Karangan anggota mendapatkan informasi bahwa ada peredaran judi togel SGP (Singapore) dan SD (Sydney).
Mendapat informasi peredaran kupon putih, petugas mendatangi warung dimaksud.
“Saat tiba petugas mendapati adanya peredaran judi togel tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Otto, Rabu (17/2).
Bersama pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah handphone android, uang tunai sejumlah Rp 67.500,dan 1 buah buku tabungan beserta ATM.
Selanjutnya ZH (31) dan barang bukti tersebut dibawa Ke Polsek Muara Harus Guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
“Semoga dengan adanya penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di Daerah Hukum Polres Tabalong,” pungkas Otto.