Kasus Narkoba

Pengedar Ganja Seberat 1,2 Kg di Sorong Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Papua Barat Daya, menetapkan BRP (25) menjadi tersangka karena dinyatakan terbukti membawa ganja seberat 1,2 kilogram dari Jay

Featured-Image
Polres Sorong mengungkapkan kasus penangkapan terhadap pengedar narkoba di Sorong. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Papua Barat Daya, menetapkan BRP (25) menjadi tersangka karena dinyatakan terbukti membawa ganja seberat 1,2 kilogram dari Jayapura, Papua ke Kota Sorong.

Kepala Polresta Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menerangkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 111 Ayat 2 tentang UU Narkotika.

Karena itu, pelaku terancam hukuman minimal 12 bulan dan maksimal empat tahun penjara. Adapun ancaman denda yang diterima pelaku minimal sebesar Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

"Jadi kita tidak main-main dengan yang namanya pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sorong, siapa pun itu kita tangkap dan proses," katanya seperti dilansir Antara, Minggu (17/9).

Baca Juga: Lewat Mertua Fredy Miming Banjarmasin Menjelma Raja Narkoba

Pelaku diketahui membawa ganja menggunakan transportasi laut dari Jayapura dan ditangkap oleh Tim Opsnal dan KBO Satnarkoba Polres Sorong saat KM Sinabung bersandar di Pelabuhan Sorong.

Di pelabuhan tersebut kemudian petugas melakukan penggeledahan dan kemudian ditemukan 21 plastik bening ukuran besar. Termasuk 14 plastik bening berukurang sedang berisikan ganja.

Baca Juga: Melihat BMW R NineT yang Diduga Milik Bandar Narkoba Banjarmasin Fredy Pratama

Dengan begitu, polisi menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hingga kini polisi terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Sebab, satu tersangka yang telah dinaikan statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Meski tindakan pelaku ini belum mengarah kepada penjualan barang haram itu, tetapi pasal yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 2," terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasilnya pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi semata.

Editor


Komentar
Banner
Banner