Peristiwa & Hukum

Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, Pelaku Utama Ditangkap

Suasana malam di Jalan Bawang XI, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin mendadak berubah menjadi lokasi horor.

Featured-Image
Suasana malam di Jalan Bawang XI, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin mendadak berubah menjadi lokasi horor. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Suasana malam di Jalan Bawang XI, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, mendadak berubah menjadi lokasi horor. Tiga pemuda ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka senjata tajam.

Kejadian nahas ini terjadi Minggu dini hari, (29/6/2025), dan diduga kuat dipicu oleh pesta minuman keras yang berujung cekcok dan penyerangan brutal.

Polisi tak butuh waktu lama untuk bergerak cepat. Setelah serangkaian pemeriksaan, seorang pemuda berinisial SL resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SL merupakan pelaku utama dan melakukannya seorang diri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa kepada awak media.

Tiga korban, yakni MF (18) dan MR (22), warga Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, serta Rn (17), warga Jalan Veteran, tewas mengenaskan. Luka tusuk menghiasi tubuh mereka, menandai amarah dan dendam yang meledak di malam itu.

Dari informasi yang dihimpun, malam kelabu itu berawal dari pesta minuman keras yang diduga melibatkan SL dan rekan-rekannya.

Tak lama kemudian, MF datang bersama temannya dan terjadi adu mulut panas dengan SL. Situasi semakin panas hingga akhirnya MF menghubungi kakaknya, MR, dan menceritakan perihal keributan tersebut.

Tak lama berselang, MR datang bersama Rn dengan mengendarai sepeda motor. Mereka bergabung di lokasi, dan bentrokan pun tak terhindarkan. MF yang tampaknya sudah terbakar emosi langsung memukul SL. Tersudut dan merasa terancam, SL sempat melarikan diri.

Namun ketegangan belum berakhir. SL kembali—kali ini dengan niat menyerang. Dalam hitungan detik, senjata tajam berbicara, dan tiga nyawa pun melayang.

“Ada dua senjata tajam yang diamankan, satu di antaranya milik korban berupa celurit, sedangkan pelaku berupa pisau,” jelas Kompol Eru Alsepa.

Lebih jauh, SL diketahui pernah tersangkut kasus serupa. Riwayat kelam ini menjadi catatan penting dalam proses penyidikan.

Kini, SL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor
Komentar
Banner
Banner