Pengawasan Fintech

Pengawasan 23 Fintech Lending, OJK: Miliki TWP90 di Atas 5 Persen

OJK mengungkapkan sebanyak 23 fintech sebanyak 23 fintech peer to peer lending memiliki Tingkat Wan Prestasi (TWP90) di atas 5 persen.

Featured-Image
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Jumat (6/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan sebanyak 23 fintech peer to peer lending memiliki Tingkat Wan Prestasi (TWP90) di atas 5 persen.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, yang menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech.

“Secara agregat industri, jumlah TWP90 pada periode akhir Maret 2023 sebesar 2,81 persen. Jumlah perusahaan peer to peer lending yang TWP90 di atas 5 persen berfluktuasi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (9/5).

Terhadap penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, OJK melakukan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.

Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Perusahaan Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

“OJK memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

OJK juga terus melakukan monitoring kualitas pendanaan setiap bulan. Beberapa faktor berkaitan dengan perubahan TWP90 antara lain kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana, kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan, dan minimnya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.

OJK telah mewajibkan penyelenggara peer to peer lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen.

“Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform peer to peer lending,” katanya.

Baca Juga: Kirim Barang Selama Lebaran, OJK Sarankan Pakai Asuransi

Adapun pelaporan periode April 2023 belum memasuki jatuh tempo pelaporan, sehingga dampak setelah lebaran belum dapat diketahui secara pasti.

“Namun berdasarkan data historis tahun lalu, momen lebaran tidak berpengaruh langsung pada peningkatan yang signifikan terhadap angka TWP90 dan masih dalam angka kisaran 2 sampai 3 persen,” tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner