Aturan Baru OJK

Tingkatkan Kesehatan Perusahaan Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

OJK menerbitkan aturan untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Featured-Image
Ilustrasi - OJK menerbitkan aturan untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Aturan yang diterbitkan adalah Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

“Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 bertujuan menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi, termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/5).

Penerbitan kedua POJK itu dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dinilai masih terlalu besar, sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

Baca Juga: Kirim Barang Selama Lebaran, OJK Sarankan Pakai Asuransi

Di samping itu, untuk aset PAYDI, sebelumnya OJK belum menentukan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait, sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Karena itu, aset PAYDI juga berpotensi disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup atau afiliasi perusahaan.

Selain itu, kedua POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi.

“Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko,” papar Aman.

Baca Juga: Kolapsnya Bank Global, OJK: Jadi Pembelajaran bagi Perbankan RI

Penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi juga harus menjaga tingkat eksposur risiko.

“Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI,” tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner