Tak Berkategori

Pengasuh Ponpes Limpasu HST Bantah Cabuli Para Santriwati

apahabar.com, BARABAI – Ahmad Junaidi Mukti atau AJM membantah telah mencabuli para santri-nya. AJM, pria 61…

Featured-Image
AJM, terdakwa pencabulan sejumlah santriwati meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Barabai, Kamis siang. apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Ahmad Junaidi Mukti atau AJM membantah telah mencabuli para santri-nya.

AJM, pria 61 tahun itu didakwa telah mencabuli sembilan santriwati di Ponpes Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Bantahan AJM terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (26/09).

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Teguh Setiawan tampak tak terlalu ambil pusing.

“Itu haknya terdakwa. Terdakwa tidak dibebankan pembuktian tapi dia punya hak ingkar, silakan saja membantah. Namun fakta-fakta di persidangan sudah jelas,” kata Bayu kepada bakabar.com usai sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak korban.

Pantauan bakabar.com, sidang lanjutan dihadiri oleh empat orang saksi. Digelar secara tertutup, sidang berlangsung hingga lima jam lamanya. Sidang juga sempat diskors selama 30 menit.

“Semua saksi hadir, termasuk saksi yang pada minggu lalu yang tidak hadir,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Teguh Setiawan usai sidang itu.

Salah seorang korban pencabulan AJM berinisial K datang dengan dihadiri ayahnya, Uwah. Sama seperti K, korban lain berinisial R turut didampingi orang tua.

Secara umum, tak ada perbedaan signifikan pada keterangan terdakwa dalam sidang lanjutan kali ini. Baik sidang kedua maupun ketiga, AJM terus membantah keterangan dari para saksi.

Padahal selain meminta keterangan saksi, jaksa juga sudah menghadirkan sejumlah alat bukti tambahan.

Antara lain terkait surat perjanjian yang menyatakan AJM tidak akan mengulangi perbuatan tidak senonoh pada santri-nya lagi pada 2017 silam.

Surat pernyataan ini pun juga sudah diperlihatkan ketika polisi menggelar jumpa pers pada medio Juni 2019 lalu.

“Itu kalau dalam berkasnya adalah barang bukti. Untuk menguatkan dari pembuktian,” kata Bayu.

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum terdakwa, Nazmaniah Imberani serta 2 rekannya, Taufikurrahman dan Saidina Hamzah enggan berkomentar banyak terkait bantahan kliennya.

“No komen, kita serahkan pada majelis. Karena kita semua di sini mencari kebenaran. Majelis nanti yang menentukan. Kita hanya pendampingan bagaimana proses pengadilan itu berjalan,” kata Nazmaniah.

Adapun untuk sidang lanjutan nantinya JPU akan kembali memanggil 4 hingga 5 saksi yang pada 3 Oktober 2019.

Sekadar diketahui, pada pekan lalu JPU menjadwalkan 5 orang saksi untuk menghadiri sidang.

Yang datang hanya tiga saja umumnya adalah korban, yakni TR dan R, serta salah satu ustaz pengajar di Ponpes Limpasu.

Pada sidang kedua terdakwa sempat dikeluarkan dari persidangan karena salah satu saksi tak nyaman berada satu rungangan dengan AJM.

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner