bakabar.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menegaskan bahwa penggunaan sepeda motor ketika mudik Lebaran rentang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kendati ada keuntungan apabila para pemudik menggunakan sepeda motor untuk mudik ke kampung halaman, namun menurut Djoko sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
"Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksium 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang," jelas Djoko yang juga Dosen dari Unika Soeijapranata kepada bakabar.com, Rabu (5/4).
Merujuk Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
Baca Juga: Penggunaan Sepeda Motor Masih Jadi Pilihan Masyarakat Saat Mudik Lebaran
Selain itu, Pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
Djoko mengatakan, batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka sebaiknya para pemudik menghindari berkendara menggunakan sepeda motor.
"Terutama membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri juga berbahaya bagi orang lain," kata Djoko.
Baca Juga: Program Mudik Gratis PLN Tahap II Sudah Dibuka, Simak Syaratnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima terutama bagi pengendara karena memerlukan konsentrasi saat mengendara.
"Apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendara, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Dengan begitu, faktor kondisi dan kedisiplinan pengandara motor menentukan selama di perjalanan.
"Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas," tambahnya.
Sehingga, kata Djoko, mitigasi menjadi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh.
Upaya Pemerintah Tekan Angka Kecelakaan
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan sepeda motor, seperti menambah kapasitas tiket transportasi publik, memperbaiki infrastruktur jalan serta meluncurkan program mudik gratis.
"Sejak tahun 2014 pemerintah meluncurkan program tersebut dengan berbagai upaya lainnya, namun belum mampu menurunkan tingat kecelakaan mudik memakai sepeda motor," katanya.
Djoko menyatakan, saat ini pemerinah belum melakukan upaya membatasi produksi sepeda motor berkecepatan tinggi, yakni kapasitas silinder di atas 100 cc.
"Sebelum 2005, mudik menggunakan sepeda motor masih langka dilakukan masyarakat. Produksi sepeda motor per tahun kisaran 2 sampai 3 juta unit dengan kapasitas mesin kurang dari 100 cc," ujarnya.
Baca Juga: Punya TKDN di Atas 40 Persen, Alva One Kebagian Subsidi Motor Listrik
Menurutnya, kala itu masih ada istilah sepeda motor bebek, karena kapasitas mesin kurang 100 cc dengan laju rendah. Tahun 2005 muncul kebijakan pemerintah untuk mendapatkan sepeda motor diberikan kemudahan.
"Yakni dapat diberikan uang muka yang rendah dan diangsur setiap bulan, tidak lagi ada keharusan pembelian lunas," bebernya.
Disamping itu, lanjut Djoko, perlahan kapasitas mesin sepeda motor dinaikkan, sehingga akselerasi sepeda motor menjadi tinggi dan sangat digemari masyarakat.
"Target produksi 7 sampai 8 juta unit per tahun tercapai hingga sekarang, sehingga dampak di masyarakat mulai muncul," kata Djoko.
Baca Juga: Kia Siapkan Bengkel Siaga Mudik di 18 Titik Wilayah Sumatra dan Jawa
Pertama, mudik menggunakan sepeda motor adalah aksi anak muda balapan liar di setiap daerah, kedua kejahatan begal menggunakan sepeda motor.
"Ketiga angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan sepeda motor meningkat, keempat korban kecelakaan usia produktif menjadi tertinggi," jelasnya.
Di sisi lain, kata Djoko, kondisi ini tergambar dari lonjakan jumlah pemudik sepeda motor saat Lebaran 2005. Menurut data Kementerian Perhubungan jumlah sepeda motor yang dipakai untuk mudik sebanyak 1,29 juta kendaraan.
"Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 0,79 juta sepeda motor pada 2004," paparnya.
Baca Juga: Jelang Mudik, MTI Beri Rekomendasi Strategi Manajemen Transportasi Udara
Demi keselamatan, kebijakan industri sepeda motor memproduksi sepeda motor berkapasitas silinder di atas 100 cc perlu dipertimbangkan untuk dibatasi.
"Sekarang dapat dimulai dengan kendaraan listrik yang berkecepatan rendah," ungkapnya.
Bagaimanapun, ungkap Djoko, mudik dengan sepeda motor tidak dianjurkan pemerintah. Sehingga, sudah selayaknya pemerintah menyediakan lebih banyak daya tampung angkutan massal dengan tarif terjangkau.
"Atau menyediakan lebih banyak layanan mudik gratis terutama bagi para pemudik motor," sambungnya.
Program Mudik Gratis
Kementerian Perhubungan kembali menyediakan program mudik gratis pada musim Lebaran 2023 menggunakan kereta api, kapal laut dan bus dengan membawa sepeda motor.
"Peminat mudik gratis menggunakan kapal laut yang masih sedikit peminat ketimbang moda lainnya. Mulai tahun ini, perlu dilakukan survey karakteristik pemudik sepeda motor gratis," ujarnya.
Saat ini, program mudik gratis tidak hanya diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan, akan tetapi juga dari kementerian dan lembaga lain, BUMN dan perusahaan swasta.
Kesiapan Pemudik saat di Perjalanan
Djoko menyampaikan apabila para pemudik menggunakan sepeda motor untuk mudik Lebaran, maka pemudik dapat mengatur waktu istirahat.
Istirahat ini dapat dilakukan para pemudik setiap 2 sampai 2,5 jam perjalanan minimal 15 hingga 30 menit, agar stamina tubuh tetap terjaga prima selama perjalanan.
"Posko-posko istirahat dapat dibuka selama 24 jam untuk menampung pemudik roda dua yang akan beristirahat," katanya.
Baca Juga: Dear Pemudik, PLN Pastikan SPKLU di Tol Berjenis Ultra Fast Charging
Selain dari pemerintah, kesiapan juga perlu dilakukan oleh para pemudik itu sendiri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan kapasitas sepeda motor, mempersiapkan kondisi tubuh, serta menerapkan disiplin berkendara di jalan.
"Tiga aspek tersebut penting dilakukan pemudik saat melakukan perjalanan menuju kampung halaman," katanya.
Hal tersebut, kata Djoko, mengingat perjalanan mudik cukup jauh dan memakan waktu lama, sehingga kondisi motor yang tidak diservis atau dirawat tentu saja lebih rawan mengalami masalah di jalan.
Larangan Mudik dengan Sepeda Motor
Djoko menilai saat ini pemerintah harus berani menyatakan untuk melarang menggunakan sepeda motor membawa anak-anak, sehingga tidak hanya berupa imbauan saja.
"Apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya. Dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan," ujarnya.
Baca Juga: Dishub DKI Pastikan Sistem Mudik Gratis Bisa Diakses Kembali
Kendati tak ada larangan mudik meggunakan sepeda motor akan tetapi jika ada alternatif lain sebaiknya penggunaan sepeda motor dapat dihindari.
"Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang," tuturnya.
Ia menambahkan, meski semua kendaraan memiliki risiko saat di jalan akan tetapi sepeda motor menjadi kendaraan yang paling berisiko atau tentan. Sebab, tubuh tidak dilindungi bagian kendaraan itu.
"Berbeda halnya dengan memakai mobil atau kendaraan lain, tubuh kita lebih terlindungi kalau terjadi kecelakaan di jalan," tutupnya.