bakabar.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menegaskan bahwa penggunaan sepeda motor ketika mudik Lebaran rentang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kendati ada keuntungan apabila para pemudik menggunakan sepeda motor untuk mudik ke kampung halaman, namun menurut Djoko sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
"Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksium 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang," jelas Djoko yang juga Dosen dari Unika Soeijapranata kepada bakabar.com, Rabu (5/4).
Merujuk Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
Baca Juga: Penggunaan Sepeda Motor Masih Jadi Pilihan Masyarakat Saat Mudik Lebaran
Selain itu, Pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
Djoko mengatakan, batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka sebaiknya para pemudik menghindari berkendara menggunakan sepeda motor.
"Terutama membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri juga berbahaya bagi orang lain," kata Djoko.
Baca Juga: Program Mudik Gratis PLN Tahap II Sudah Dibuka, Simak Syaratnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima terutama bagi pengendara karena memerlukan konsentrasi saat mengendara.
"Apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendara, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Dengan begitu, faktor kondisi dan kedisiplinan pengandara motor menentukan selama di perjalanan.
"Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas," tambahnya.
Sehingga, kata Djoko, mitigasi menjadi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh.