bakabar.com, BANJARMASIN - Pengamat hukum dari Uniska Banjarmasin, Afif Khalid, menyoroti kasus dugaan penganiayaan siswa PAUD yang diduga dilakukan oknum guru di Banjarmasin.
Afif sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan oknum tenaga pendidik tersebut.
Menurutnya, perilaku itu jelas pelanggaran etika dan bagian dari tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak lex spesialis dari KUHP.
“Ya pelaku harus tetap diproses hukum apapun dalihnya, tetap itu kesalahan fatal,” ucap Dekan Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini.
Baca Juga: Menelusuri Lokasi Dugaan Penganiayaan Siswa PAUD di Banjarmasin
Ia menilai penganiayaan itu jauh dari etika, moral, kacamata agama hingga amanah undang-undang.
“Kami mengingatkan tidak zamannya sekarang aksi kekerasan menimpa setiap orang, apalagi anak-anak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban tenaga pendidik adalah mencerdaskan anak bangsa, bukan malah sebaliknya.
"Saya sangat miris, apalagi jika sampai menimbulkan dampak yang buruk baik fisik, psikis hingga trauma berat," jelasnya.
Baca Juga: Geger! Siswa PAUD di Banjarmasin Diduga Dianiaya Guru, Sang Ibu Tempuh Jalur Hukum
Untuk memberikan efek jera, Afif meminta dinas pendidikan setempat maupun institusi terkait agar memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang bersangkutan.
“Bahkan sampai pemecatan hingga penutupan lembaga pendidikan sebagai risiko atau konsekuensi yang diterima,” pungkasnya.