Sidang KPK

Pengacara Optimis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Koreksi Vonis MHM

Tim kuasa hukum Mardani H. Maming, Syamsul Huda meyakini majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin bakal mengoreksi vonis yang dijatuhkan terhadap MHM

Featured-Image
Penasihat hukum Mardani, Habib Abdul Qodir saat membacakan nota pembelaan menyatakan, bahwa dakwaan itu akhirnya terbantahkan. Mardani tak pernah melanggar aturan tersebut. Sebab terungkap bahwa Jaksa KPK tak secara utuh menyuguhkan pasal 93 itu.

bakabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Mardani H. Maming, Syamsul Huda, optimis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin akan mengoreksi vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya dalam peradilan tingkat pertama. 

“Kami percaya pada kredibilitas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan mengkoreksi total dan membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama,” ujar Syamsul kepada bakabar.com, Selasa (7/3).

Ia menerangkan, dengan kredibilitas hakim yang menjunjung tinggi asas keadilan maka upaha banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat melepaskan MHM dari segala dakwaan atau meringankan dari vonis peradilan tingkat pertama. 

“Sehingga klien kami saudara Mardani H Maming akan diputus bebas atau diputus lepas dari tuntutan atau setidaknya diputus jauh lebih ringan daripada putusan sebelumnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Selain itu, Bendahara Umum PBNU tersebut juga diberatkan dengan uang pengganti sebesar Rp110 miliar dengan ancaman penyitaan seluruh aset MHM jika tidak memenuhi jumlah tersebut.

MHM melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan yang diterimanya dan telah menyerahkan memori banding ke PT Banjarmasin tertanggal 28 Februari 2023, kemarin.

Hal senada juga diungkap praktisi hukum Borneo Lawfirm, Muhammad Pazri yang merekomendasikan tim kuasa hukum MHM untuk meminta pengawalan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam tahap banding yang diajukan MHM. 

Maka pengajuan banding dapat menempatkan keadilan sebagain instrumen utama yang dibalut dengan integritas dan kredibilitas tinggi dari majelis hakim.

"Untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan. Tujuannya agar menunjuk hakim yang berintegritas dan independen," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner