Tak Berkategori

Pengacara Jurkani Minta Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

apahabar.com, BANJARMASIN – Penasihat hukum Jurkani, Supiansyah Darham meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin…

Featured-Image
Pengacara Jurkani meminta klienya dibebaskan dari segala tuntutan saat sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (21/7). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Penasihat hukum Jurkani, Supiansyah Darham meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Hal itu disampaikan saat sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan di PN Banjarmasin, Rabu (21/7).

Supiansyah meyakini bahwa kliennya tak bersalah. Dia memastikan bahwa tak ada aksi penganiayaan yang terjadi di lingkungan Masjid Nurul Iman.

“Dari fakta persidangan, bukti video dan keterangan saksi itu tak ada pemukulan, tendangan, tak ada mengenai wajah korban sedikit pun. Maka kami minta klien kami dibebaskan,” ujar Supiansyah usai persidangan.

Diketahui, pada sidang sebelumnya Jurkani dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dikenal Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Perkara ini buntut dari insiden baku hantam yang terjadi antara Jurkani selaku tim hukum Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana dengan Salmansyah di Masjid Nurul Iman Jalan Prona I, Banjarmasin Selatan pada 31 Maret lalu.

Selain pembacaan nota pembelaan, dalam sidang tersebut juga disampaikan legal opini dari pakar hukum pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Tadi rencanakan klien kami juga meminta untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi. Tapi karena kondisi tak memungkinkan suara klein kami yang menghadiri sidang secara online tak terdengar akibat hujan maka disampaikan Senin depan secara tertulis,” katanya.

Adapun JPU Radityo bilang, pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas pembelaan pada Senin depan.

Menanggapi soal pembelaan terdakwa, Radityo menilai penasehit hukum terdakwa tak menelaah fakta-fakta di persidangan sebelumnya.

Melihat hal tersebut, maka JPU bersikukuh tatap pada tuntutan semula.

“Kami tetap pada pendapat kami bahwa terdakwa tetap terbukti sebagaimana yang sudah dicantumkan dalam tuntutan,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner