bakabar.com, JAKARTA - Belakangan buku hitam yang selalu di bawa oleh Ferdy Sambo menuai banyak perhatian. Akibatnya muncul banyak pertanyaan dan pernyataan terkait isi dari buku hitam milik mantan Jenderal Bintang Dua itu.
Terbaru IPW menyebut bahwa buku itu berisi catatan kasus, di antaranya terkait gratifikasi.
Lantas pernyataan itu langsung ditepis oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Ia menegaskan buku hitam hanya berisi kegiatan Sambo, bukan yang aneh-aneh.
"Kan sudah saya jelaskan, bahwa buku hitam itu catatan kegiatan Pak Sambo," ujar Arman saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (20/10)
Bahkan Arman mengaku jika dirinya sudah memastikan sendiri kepada kliennya itu terkait isi buku hitam yang menuai perhatian publik.
"Buku hitam itu isinya catatan beliau (Sambo) sejak masih berangkat komisaris besar (kombes), di mana pada saat itu klien saya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Tindak Pidana umum Bareskrim Polri," papar Arman.
Sementara itu, Arman mengatakan mengenai dugaan dari IPW, dirinya tidak tahu menahu soal itu.
Baca Juga: Sambo Perintah Tutup Mulut, Arif Banting Laptop Isi Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Anak Buah Sambo Pergoki CCTV: 'Bang Ini Joshua Masih Hidup!'
Dia menyebut akan bertanya kepada Sambo mengenai dugaan IPW tersebut. "Kalau kasus-kasus kan, sehari-hari, apa pun yang dia lakukan, pasti dia catat," ucap Arman.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga buku hitam yang selalu DItenteng oleh Ferdy Sambo berisi catatan kasus, di antaranya terkait gratifikasi.
Diketahui mulai dari sidang perdana hingga sidang eksepsi, Sambo terlihat membawa buku hitam itu.
“Saya cuma mau menerawang saja ya, menerawanag. Di buku itu saya menduga ada tulisan gratifikasi, penerimaan uang koordinasi ya,” kata Sugeng dikutip Kamis (20/10).
Untuk diketahui, Hari ini Jaksa Penuntut Umum akan memberi tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan istrinya Putri candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis (20/10).
Kemudian Jaksa yang menangani kasus Putri Candrawathi, memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya.
Untuk eksepsi Ferdy Sambo sendiri, majelis hakim masih belum memutuskan hasil eksepsi.