bakabar.com, BARABAI - Lima paslon bupati dan wakil bupati Hulu Sungai Tengah (HST) telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK. Kelimanya menyampaikan LPSDK melalui LO masing-masing di KPU HST, Sabtu (31/10).
Komisioner Bidang Hukum KPU HST, Murjani menyebutkan pelaporan itu sesuai dengan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
"LPSDK diserahkan paling lambat Sabtu tadi (31/10)," kata Murjani kepada bakabar.com melalui WhatsApp, Minggu (1/11) sore.
Berdasarkan hasil penerimaan LPSDK dari surat KPU HST bernomor 546/Pl.02.05-Pu/6307/KPU-Kab/XI/2020, semua paslon telah mematuhi tahapan tersebut dengan melaporkan sumbangan dana.
Terbanyak penerimaan sumbangan yang nominalnya ratusan juta ada pada paslon nomor urut 3 Aulia-Mansyah (AMAN) disusul paslon nomor urut 4 Saban-Abdillah (Sabil).
Sementara yang menerima kisaran puluhan juta terbanyak ada pada palon nomor urut 1 Fakih-Yazid (Faya) disusul paslon nomor urut 2 Tamzil-Ilham (Tampil) kemudian terendah pada paslon nomor urut 5 Berry-Pahrijani (Berani).
Pasangan AMAN melaporkan sebesar Rp491.503.165 dari pribadi calon. Rinciannya, berbentuk uang Rp100 juta, bentuk barang Rp163.703.165 dan jasa Rp227.800.000. Sedangkan pasangan Sabil Sebesar Rp465 juta dalam bentuk uang saja yang berasal dari pribadi calon.
Sementara pasangan Faya melaporkan sebesar Rp67.776.400 dari pribadi calon yang berbentuk barang. Sementara pasangan Tampil sebesar Rp65 juta berbentuk uang dari pribadi calon.
Sedangakan posisi dana sumbangan terendah ada pada pasangan Berani. Pasangan ini melaporkan sebesar Rp.39.9 juta berbentuk barang dari sumbangan perseorangan.
Murjani menjelaskan sejak dimulai tahapan kampanye pada 26 September tadi, penyampaian dana kampanye merupakan hal yang krusial dan harus dipatuhi paslon hingga menjelang Pilkada 9 Desember 2020.
Ada 3 laporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sudah diserahkan pada 25 September 2020 lalu.
Kemudian, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020 yang baru saja dilaporkan. Terakhir ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan dilaporkan 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye 6 Desember 2020.
Sebelumnya Murjani mengatakan ada batasan sumbangan dana kampanye para paslon. Dari perorangan Rp75 juta sedangakan dari badan hukum swasta Rp750 juta.
Sumbangan ini pun harus mematuhi aturan. Penyumbang harus memilliki NPWP, tidak boleh dari luar negeri, pemerintah, BUMN dan BUMD serta tidak melebihi batas sumbangan tadi.
"Nanti bisa dilihat berapa jumlah sumbangan dan kegiatannya (para Paslon-red) pada LPPDK. Semua bisa dihitung," pungkas Murjani.