Kasus Korupsi

Penerima Suap Eks Gubernur Zumi Zola Bakal Diadili di PN Tipikor Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penerima suap eks Gubernur Jambi, Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.

Featured-Image
Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola menutup pintu mobil usai mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.L

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penerima suap eks Gubernur Jambi, Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.

Bahkan KPK juga sekaligus menyertakan surat dakwaan agar para terdakwa segera diadili.

"Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari Terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali  Fikri kepada wartawan, Senin (21/8).

Baca Juga: Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK Usut Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi

Maka nantinya perkara akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi untuk mengadili para penerima suap Zumi Zola. Meskipun sidang perdana akan segera dijadwalkan demi mengadili para terdakwa.

"Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkasnya.

Baca Juga: Tunggu Kapolda Berhasil Dievakuasi, Gubernur Jambi Pilih Bertahan di Kerinci

Sebelumnya, KPK telah menjebloskan lima eks anggota DPRD Provinsi Jambi ke tahanan. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di Rutan KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (14/8).

Editor


Komentar
Banner
Banner