bakabar.com, JAKARTA – Institute for Society and Strategic Studies (ISESS) mengutuk praktik penggunaan senjata api pada warga Seruyan, Kalimantan Tengah, yang sedang melakukan aksi.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari ISESS mengatakan, penggunaan kekuatan senjata api hanya dilakukan pada pelaku kriminal yang membahayakan anggota masyarakat dan petugas.
“Aksi blokade jalan sebagai salah satu bentuk unjuk pendapat belum bisa disebut sebagai aksi kriminal,” kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari ISESS, Minggu (8/10).
Ia tak setuju jika pendekatan yang digunakan menggunakan kekuatan represif atau memakai peluru tajam. Menurutnya, aksi blokade juga bentuk dari unjuk rasa yang dijamin dalam UUD.
Baca Juga: Komnas HAM Selidiki Polisi Tembak Mati Warga Seruyan Kalteng
Polisi Bukan Centeng Perusahaan
Terlebih lagi, lanjut dia, anggota kepolisian bukan centeng perusahaan tapi aparatur negara yang diberi kewenangan UU untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat umum.
“Bukan melindungi, mengayomi dan melayani perusahaan atau kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya menegaskan.
Ia menyarankan agar aparat penegak hukum harusnya lebih mengedepankan upaya-upaya yang lebih bermartabat melalui penegakan hukum yang adil daripada menggunakan kekuatan senjata.
ISESS menuntut negara hadir untuk mengusut kasus penembakan pada warga tersebut secara adil, transparan dan berazas kemanusiaan melalu pembentukan tim independen.
Tim ini diberntuk menindak pelaku penyalahgunaan kewenangan negara yang menyebabkan hilangnya nyawa warga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menampik jika pihaknya bertindak tak terukur. Menurutnya, penembakan warga hingga jatuh korban adalah bentuk aksi reaksi.
“Mereka melakukan aksi, kami melakukan reaksi,” kata Erlan kepada bakabar.com saat dihubungi via telepon, Minggu (8/10).
Sekadar informasi, korban akibat penembakan aparat kepolisian di Kalteng telah merenggut satu nyawa, satu orang luka-luka dan satu orang belum diketahui kondisinya.