Penembakan Kantor MUI

Penembak Kantor MUI, Eks Terdakwa Perusakan DPRD Lampung

Pria pelaku penembakan kantor pusat MUI, tercatat pernah dituntut pidana penjara pada tahun 2016

Featured-Image
Pria dengan inisial M (60) Pelaku Penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, mengirim surat ke ketua MUI, Selasa 2 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Mustopa NR, pria yang tewas setelah melakukan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta, tercatat pernah dituntut penjara. Ia pernah didakwa karena merusak kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016.

"Kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR, itu pernah ada catatan kriminalnya. Dia pernah pernah melakukan suatu tindak pidana di salah satu instalasi vital atau objek vital, di kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5).

Kala itu, Mustopa NR dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 5 bulan, atas kasus perusakan. Dalam kasus itu, Mustopa juga sempat mengaku utusan nabi.

Baca Juga: Surat Mustopa NR: Minta Kapolda Metro Pertemukan dengan MUI!

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Desak Polri Usut Penembakan Kantor MUI!

"Dipersangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dia selalu mengklaim bahwa dia itu sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW, dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan," ungkapnya.

Kini, Polda Lampung mengaku siap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus penembakan yang terjadi di kantor MUI Pusat.

"Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan dalam terangnya suatu masalah yang terjadi di penembakan di Kantor MUI itu. Intinya kita bagaimana join investigation, dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner