Banjarmasin Hits

Penelusuran Isu Perselingkuhan ASN Pemkot Banjarmasin Jalan di Tempat

Isu perselingkuhan di lingkup Pemkot Banjarmasin masih terus didalami.

Featured-Image
Ilustrasi - Isu selingkuh ASN Pemkot Banjarmasin. Foto: Tribunnews.com

Diwartakan sebelumnya, diduga terjadi perselingkuhan oleh oknum ASN berinisial MG dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.

Informasi tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.

"Kita terima laporan secara lisan. Tapi kasus seperti ini tidak perlu menunggu laporan resmi. Karena sudah menjadi konsumsi publik," katanya, Rabu (15/3/2023) lalu.

Meski demikian, Totok menekankan setiap ada isu perselingkuhan akan langsung ditindaklanjuti. Walaupun laporannya baru diterima secara lisan.

"Ini jadi titik awal kesepakatan kita dengan Sekda. Setiap ada isu perselingkuhan, tidak perlu menunggu laporan resmi untuk ditindaklanjuti," tekannya.

Oleh karenanya, Totok akan segera membentuk tim dari Inspektorat bersama BKD dan Diklat, untuk menelusuri kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut.

Setelah tim terbentuk, kata dia, yang bersangkutan akan dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Informasi yang kita dapat, awal terbongkarnya suami si perempuannya memergoki lewat handphone," sambungnya lagi.

Jika terbukti, maka menurutnya oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

"Laki-lakinya sekarang golongan IV A. Kita lihat dulu dampak dari pelanggarannya. Jika dianggap berat maka bisa sampai pemecatan," tegasnya.

"Sedangkan untuk N (perempuannya) yang sekarang statusnya CPNS, sudah bisa kita pastikan tidak bisa jadi PNS," tekannya lagi. 

Lebih jauh Ia menyampaikan, selama dirinya menjabat sebagai kepala BKD dan Diklat, belum ada ditemukan kasus pelanggaran asusila.

"Yang ada selama saya menjabat baru ASN tersandung narkoba. Kalau asusila atau perselingkuhan baru kali ini," tuntasnya.

Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman turut menyoroti kabar perselingkuhan yang menyeret bawahannya itu.

"Selingkuh itu adalah suatu perilaku yang menyimpang dan bertentangan dengan norma di tengah masyarakat. Disisi aturan hukum juga melanggar," ucap Ikhsan, Rabu (15/3/2023).

Ia menekankan, proses pemeriksaan oknum ASN bersangkutan telah diserahkan ke pihak Inspektorat bekerja sama dengan pemeriksa eksternal.

"Karena juga sudah pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Kita tahu namanya tapi tidak mengetahui orangnya," jelasnya.

"Informasinya suami dari pihak perempuan juga sudah melaporkan ke kepolisian. Karena ada BAP," sambungnya lagi.

Ia menginginkan, agar proses pemeriksaan bisa selesai secepatnya. Mengingat berbagai informasi sudah dikantongi jajaranya. Termasuk pengakuan dari pasangan.

"Pengakuan itu sudah hal yang valid. Walaupun untuk pemeriksaan memang tidak ada batasan waktu," tekannya.

Melihat kejadian ini, Ia pun menegaskan kepada ASN lain untuk tidak melakukan tindakan hal yang dilarang.

"ASN itu harus menjadi teladan bagi masyarakat lainnya. Sehingga dalam perilaku harus mencerminkan tindakan yang positif dan norma luhur sesuai kultur masyarakat," tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan perselingkuhan terjadi oleh seorang oknum ASN berinisial MG dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.

Jika terbukti, maka oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik, dengan ancaman sanksi hingga pemecatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner