bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut petinggi Polri mesti melaporkan harta kekayaannya.
“LHKPN itu kan kewajiban bagi penyelenggara negara, termasuk bagi para pejabat dalam institusi Polri,” kata Herdiansyah kepada bakabar.com, Selasa (18/7).
Baca Juga: Dirpolair Kalsel Kombes Takdir Mattanete Di-yanma-kan, Ada Pelanggaran?
Baca Juga: AKBP Tri Suhartanto Jadi Kapolres Terkaya se-Kalimantan Selatan
Baca Juga: Kapolda Kalsel Tak Laporkan Kekayaan?
Pria yang akrab disapa Castro menambahkan Polri mesti mengambil tindakan, terutama penjatuhan sanksi terhadap Kapolda Kalsel yang tak patuh melaporkan LHKPN.
Bahkan, ia menyebut Polri seharusnya tak segan-segan memberhentikan anggotanya yang tak tertib lapor LHKPN dari jabatannya.
“Jadi kalau ada pejabat Polri yang tidak melaporkan harta kekayaannya, mestinya dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari jabatannya,” jelasnya.
Menurut dia, perlu komitmen Polri dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di dalam tubuh Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Riuh Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru, Kapolda Kalsel Bicara
Baca Juga: Kapolda Kalsel Bantah Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu
“Ini menunjukkan komitmen Polri terhadap upaya pencegahan korupsi dalam institusinya,” imbuh Castro.
Akan tetapi, Castro menerangkan apabila para anggota Polri tak tertib melaporkan LHKPN, maka komitmen dan transparansi Polri patut dipertanyakan.
“Tapi kalau justru didiamkan, bahkan tidak diberi sanksi tegas, maka komitmen Polri patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Sementara Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi enggan menanggapi perihal laporan harta kekayaan mililknya yang hingga kini belum tercatat dalam e-LHKPN KPK.
Laporan harta kekayaan Kapolres di Kalsel di halaman selanjutnya:
Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto menjadi buah bibir di ruang publik lantaran sempat memiliki transaksi 'gendut' senilai Rp300 miliar.
Kini Divpropam Polri masih menggantung hasil pemeriksaan bisnis jual beli mobil yang dilakukan AKBP Tri Suhartanto.
Kendati demikian AKBP Tri tercatat mengantongi harta kekayaan senilai Rp11,6 miliar yang dilaporkan melalui e-LHKPN KPK tertanggal 28 Februari 2023.
Kepemilikan harta AKBP Tri secara otomatis menempatkan dirinya sebagai kapolres terkaya di Kalimantan Selatan. Harta Tri memuncaki posisi kapolres terkaya mengalahkan 12 Kapolres lainnya yang hanya berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 3,5 miliar.
Merujuk pada data LHKPN, AKBP Tri diketahui memiliki total kekayaan yang ditaksir mencapai Rp11,6 miliar berdasarkan laporan LHKPN terakhir pada 2023.
Sebelumnya, AKBP Tri melaporkan harta kekayannya senilai Rp930 juta pada medio 2015 silam ketika dirinya menjabat sebagai Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor.
Akan tetapi, jika merujuk pada laporan e-lhkpn KPK yang dilaporkan pada 28 Februari 2023, kekayaan Tri bertambah hingga mengantongi harta senilai Rp11,6 miliar.
Merujuk data e-LHKPN, harta kekayaan perwira menengah Polri itu didominasi dengan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp9,9 miliar. Adapun, tanah dan bangunan itu terdiri dari tanah seluas 240 meter persegi yang ada di Kota Bandung senilai Rp3,1 miliar.
Selain itu, AKBP Tri juga memiliki tanah dengan seluas 150 meter persegi dengan nilai Rp1,9 miliar yang berada di Kota Bogor. Ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi senilai Rp2,4 miliar yang masih berada di Kota Bogor.
Tak hanya itu, dalam LHKPN-nya, Tri juga diketahui memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1,05 miliar.
Alat transportasi dan mesin itu diketahui terdiri dari satu unit motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2013 seharga Rp25 juta. Lalu ada Toyota Inova tahun 2019 seharga Rp430 juta dan Toyota Fortuner tahun 2021 seharga Rp550 juta.
AKBP Tri juga tercatat tidak memiliki harta bergerak lain, surat berharga dan harta lain serta utang. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp11,6 miliar.
Kapolresta Banjarmasin di peringkat kedua di halaman selanjutnya:
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito menduduki peringkat dua kapolres terkaya se-Kalimantan Selatan. Sebab tercatat dalam e-LHKPN KPK, Sabana mengantongi harta senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan medio 2022 lalu.
Kemudian pada posisi ketiga kapolres terkaya diduduki Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza mengantongi harta Rp1,95 miliar yang disampaikan pada 2022.
Lalu di urutan keempat ditempati Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko yang tercatat memiliki harta kekayaan Rp1,3 miliar yang dilaporkan pada 2022.
Disusul dengan harta Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Moch Isharyadi senilai Rp1 miliar. Sedangkan harta di bawah Rp1 miliar dimiliki tujuh Kapolres di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Selain itu harta dengan nominal terkecil yang hanya mengantongi Rp201 juta dimiliki Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga sempat menyinggung bahwa perwira Polri diwajiibkan untuk melaporkan LHKPN-nya.
“Untuk LHKPN bagi Pejabat Tinggi Polri merupakan kewajiban semua,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada bakabar.com, beberapa waktu lalu.
Poengky menyebut kepatuhan menyampaikan LHKPN telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2017. Maka para petinggi Polri mesti patuh dan taat pada aturan yang ditetapkan.
“Untuk LHKPN Anggota Polri sudah ada Peraturan Kapolri yang mengaturnya,” pungkasnya.
KPK Minta Proaktif di halaman selanjutnya:
Masih banyak anggota Polri yang belum melaporkan nilai kekayaannya. Kalaupun ada yang melapor, datanya juga belum update. Hal itu diakui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Sekarang udah jauh membaik. Semenjak kami ke Irwasum [Inspektorat Pengawasan Umum] bulan lalu, dari 720 yang belum, sekarang mungkin tersisa 30 sampai 40 yang belum," ungkapnya di Gedung KPK Jakarta Selata, Selasa (18/7) siang.
Data di LHKPN menjadi salah satu rujukan publik. Melihat sejauh mana negara bersikap transparan. Tak bisa disepelekan.
Pahala meminta Polri untuk mendisiplikan anggotanya. Sehingga tak memicu kecurigaan publik.
"Jadi sudah ada tindak lanjut lah dari Polri. Yang belum sekarang tinggal dari Kejaksaan. Nanti mau saya cek lagi. Tapi nanti," katanya.
Pahala meminta Polri agar lebih aktif. Memastikan anggotanya melaporkan nilai kekayaan yang dimiliki. Sehingga semua transparan.
"Tapi kami percaya kalau LHKPN sebenernya lebih bagus ditertibkan secara internal. Polisi oleh Irwasum, Kejaksaan oleh Jamwas dan MA oleh Bawas. Karena ketiganya sudah dikasih akses langsung," tuturnya.
Dengan begitu, masing-masing bisa langsung memantau anggotanya. Tak melulu harus melalui KPK. "Kalau ada yang mencurigakan nanti kami bantu," tutup Pahala.