Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Dibuka, Simak Syarat dan Cara Melamar

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 resmi dibuka. Simak honor, syarat dan cara melamarnya, jangan sampai ketinggalan!

Featured-Image
Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 Resmi dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftar. Foto: kendari.bawaslu.go.id

bakabar.com, JAKARTA - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 resmi dibuka. Simak honor, syarat dan cara melamarnya, jangan sampai ketinggalan!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka Pendaftaran Pengawas TPS berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/Kp.01/K1/12/2023.

Adapun tugas yang akan dilaksanakan adalah menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu terjadi, serta menyampaikan keberatan dalam menemukan dugaan pelanggaraan, kesalahan atau penyimpangan, administrasi dan penghitungan suara.

Mereka juga menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Juga: 3 Shio yang Diramal Bakal Bernasib Tak Menguntungkan di Tahun 2024

Pendaftaan Pengawas TPS telah dibuka dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Tak hanya itu, menjadi seorang Pengawas TPS pada Pemilu 2024 ini akan diberikan honor berkisar Rp 1 juta.

Syarat dan Cara Mendaftar Pengawas TPS

pengawas TPS
Pengawas TPS diperlukan untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang. Foto-Istimewa

Melalui laman resminya, dikutip Kamis (4/1), Bawaslu telah mengungkapkan beberapa persyaratan dan tata cara pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS.

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. Foto-CNBC

Baca Juga: Karakter Mickey Mouse Beralih Menjadi Film Horor yang Sadis, Kok Bisa?

Anda dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwaslu terdekat dengan melampirkan beberapa berkas, diantaranya.

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
7. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
8. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Lampiran berkas-berkas tersebut dapat Anda unduh di sini, dan memberikannya pada Bawaslu terdekat di tempat tinggal.

Editor
Komentar
Banner
Banner