Peristiwa & Hukum

Pencuri Kabel PLN di Satui Tanah Bumbu Tertangkap

Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat.

Seorang pemuda berinisial JA (23) diamankan lantaran tertangkap tangan telah mencuri kabel milik PLN di Gudang dan Mess Karyawan PT PLN ULP Satui, Jumat (5/1) sekira pukul 03.00 Wita.

"Kami amankan seorang pencuri kabel PLN di Desa Sungai Danau, Satui," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (6/1).

Iptu J Sinaga menuturkan pencurian kabel terjadi di Jalan PLN Lama RT 05 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, tepatnya di Gudang dan Mess Karyawan PT PLN ULP Satui, Jumat (5/1) pukul 03.00 Wita.

Tersangka telah melakukan pencurian 4 buah kabel NYY Inlet Outlet Gardu Merk ETERNA ukuran diameter 70 mm panjang 8 meter warna hitam dan, 4 buah kabel NYY Inlet Outlet Gardu Merk KABELINDO ukuran diameter 120 mm panjang 8 meter warna Hitam.

Kejadian tersebut diketahui saat security melaksanakan patroli di areal Gudang PT PLN ULP Satui sekira pukul 01.00 Wita.

Security melihat kawat pengaman yang terletak di atas pagar bagian belakang wilayah gudang telah rusak dan terbuka.

Kemudian security melaksanakan berpatroli kembali sekira pukul 03.00 Wita dan melihat trails yang terbuat dari kawat yang digunakan untuk sirkulasi udara pada ruangan gudang tersebut telah bolong/rusak.

Security mendengar ada bunyi dan setelah dicek ke ruangan gudang, security melihat ada orang berada di dalam ruangan gudang.

Kemudian security mengamankan orang tersebut dan barang bukti berupa kabel NYY Inlet Outlet Gardu yang berada di belakang ruangan gudang tempat penyimpanan kabel tersebut yang sudah dipotong-potong oleh pelaku menggunakan gergaji besi dan tang.

"Pelaku ditangkap oleh security. Kemudian menghubungi Polsek Satui untuk diproses hukum. Atas pencurian itu PT PLN ULP Satui mengalami kerugian sekira Rp 7.912.576," terang Iptu J Sinaga.

Diketahui tersangka JA merupakan warga Jalan Mutiara RT 23 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.

Editor


Komentar
Banner
Banner