bakabar.com, BARABAI – Pemuda berinisial SR harus merasakan pahit hidup di balik jeruji besi. Warga Desa Muara Hungi, Kecamatan Batang Alai Timur berusia 19 tahun ini diamankan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bukan hanya disangka mencuri HP, tapi juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Senin (10/6/2019).
“SR ditangkap oleh anggota Polsek Batang Alai Selatan di Jalan Kesatria Desa Batu Tangga BAT Senin siang,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Selasa (11/6).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Batola, Pelakunya Positif Narkoba
Dikemukakan Kapolres, anggota Polsek Batang Alai Selatan (BAS) curiga dengan gerik-gerik SR dan rekannya. Kemudian anggota polsek BAS berhenti dan memeriksa dua orang itu.
Benar saja, saat polisi menggeledah, ditemukan pisau berikut sarungnya di pinggang SR.
Polisi kemudian melakukan penyidikan lanjut, ternyata sebelumnya SR buronan polisi. Ia telah tertangkap kamera pengintai telah membawa lari 2 HP di salah satu ponsel di Birayang, Kecamatan BAS, Jumat (7/6/2019) jam 20.00 Wita.
Diceritakan Kapolres akan kejadian itu, SR saat itu memilih beberapa telepon genggam. Kemudian penjual memperlihatkan 2 jenis HP.
Saat kedua telepon genggam itu ditangan SR, dan keadaan pun memungkinkan, pelaku lari.
“Pemilik ponsel saat itu langsung melaporkan ke Polsek Batang Alai Selatan. Petugas pun langsung menyelidiki. Kita juga sudah memiliki bukti rekaman dari CCTV saat tersangka beraksi mencuri HP di ponsel,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, sebilah pisau, 1 HP Samsung J2 dan Oppo A3 lengkap dengan kotaknya.
Baca Juga: Pembobol 11 Barak Mahasiswa di Palangka Raya Dihadiahi Timah Panas
Reporter: AHC11
Editor: Syarif