Tak Berkategori

Pencuri Burung di Banjarbaru Terciduk Saat Panjat Pagar

apahabar.com BANJARBARU– Indra Wijaya (25), pencuri spesialis burung di Banjarbaru kini tak bisa berkicau lagi setelah…

Featured-Image
Ilustrasi pencuri burung. Istimewa

bakabar.com BANJARBARU– Indra Wijaya (25), pencuri spesialis burung di Banjarbaru kini tak bisa berkicau lagi setelah diamankan polisi.

Tim Buru Sergap Polsek Banjarbaru Kota membekuknya di rumahnya kawasan Sungai Sipai Kabupaten Banjar.

Ia diduga mencuri burung berkicau Selasa (8/1) tengah malam tadi. Tak cuma sekali Indra disangka mencuri, melainkan berkali-kali.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Indra kerap beraksi di Banjarbaru, dan Banjar.

Aksinya berakhir setelah ketahuan memanjat pagar milik rumah korban di Sungai Sipai Kabupaten Banjar, pada Senin (7/1) dini hari.

“Pelaku beraksi dini hari. Kebetulan saat itu korban terbangun karena ada suara orang memanjat pagar. Melihat aksi pencurian burung berkicau miliknya,

korban berteriak dan pelaku kabur membawa burung beserta sangkarnya,” ucap Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Rahardjo melalui Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro kepada bakabar.com Rabu (9/1) sore.

Usai burungnya peliharaannya dicuri korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru.

Mendapat laporan, Tim Buser yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Aiptu Nanang Gonjeng melakukan pengembangan lapangan.

“Beruntung, berkat kamera CCTV yang dipasang korban. Tim Buser tidak perlu waktu lama untuk melacak identitas pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan polisi, rupanya pelaku sudah melakukan aksinya di 11 lokasi berbeda.

Mulai dari Komplek Lutfina, Komplek Balitra, Pondok Empat, Karang anyar II, Komplek Pondok Kenangan, Komplek Mustika indah, dan Komplek Balitan III. Serta di Komplek Mustika Griya Permai Sungai Sipai Kabupaten Banjar.

Adapun yang menjadi sasarannya, antara lain Kenari, Love Bird, Jambul Kuning, Murai, Pleci, Cicak Hijau, sampai dengan burung Jalan Suren.

Indra akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner