Penangkapan Ikan Ilegal

Penangkapan Ikan Ilegal, KKP: Timbulkan Kerugian Perikanan Global

Staf Khusus KKP Edy Putra Irawadi mengungkapkan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUUF) timbulkan kerugian perikanan global.

Featured-Image
Chairperson of the 4th MOP of the PSMA Nilanto Perbowo (paling kiri), Direktur Kepelabuhan dan Perikanan KKP Tri Aris Wibowo (kedua kiri), Staf Khusus Menteri KP bidang Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawadi (kedua kanan), Koordinator Pemberitaan dan Opini Publik KKP Didik Agus Suwarsono (paling kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Putra Irawadi mengungkapkan, praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal unreported unregulated fishing/IUUF) menimbulkan kerugian perikanan secara global sebesar 26 juta ton per tahun atau sekitar 23 miliar dolar AS.

“IUU Fishing ini suatu ancaman global yang menimbulkan kerugian dari data FAO 2019 itu sampai dengan 26 juta ton dengan nilai lebih kurang 23 miliar dolar AS,” ujar Edy dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (16/5).

Kerugian tersebut menurut Edy melampaui jumlah produksi ikan di Indonesia yang mencapai 24 juta ton per tahun.

“Gila banget, besar banget sampai 26 juta ton, produksi perikanan Indonesia saja 24 juta ton (per tahun). Ini IUUF sendiri sampai 26 juta ton dengan nilai 23 miliar dolar AS. Besar sekali kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.

Baca Juga: Penangkapan Ikan Terukur, KKP: Tidak Tumpang Tindih dengan PSMA

Terkait jumlah kerugian ekonomi yang dialami Indonesia, Edy menyebut belum ada kajian terkait hal tersebut. Namun yang jelas, kerugian tersebut turut menimbulkan kerugian lain seperti menyulitkan akses pasar ekspor, salah satunya ekspor Indonesia ke Vietnam.

“Kalau kerugian memang perlu dikaji. Tapi pasti terjadi gangguan akses pasar Indonesia, bahwa disebutkan kita membuat kecurangan (penangkapan ikan ilegal),” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhan Perikanan KKP Tri Aris Wibowo mengungkapkan, dalam konteks pemberantasan praktik IUU Fishing, Indonesia relatif sebagai korban bukan pelaku kegiatan tersebut.

Baca Juga: 45 UMKM Ikut Pameran Internasional, KKP: Perluas Pasar dan Naik Kelas

Karena itu, dalam pertemuan keempat Badan Pangan Dunia atau FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) di Bali pada 8 - 12 Mei 2023 pihaknya secara tegas menyampaikan menindak secara tegas kegiatan IUU fishing.

“Dalam konteks pemberantasan IUU Fishing ini kan Indonesia relatif sebagai korban bukan pelaku, memang kita strategi dalam perundingan kita akan ngotot, kita ketat,” tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner