Penambang Pasir Sungai Ilegal di Kuripan Batola Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti melakukan pelanggaran, penambang pasir di Barito Kuala (Batola) bernama Juhri, divonis penjara 6 bulan.

Featured-Image
Ilustrasi kapal penambang pasir ilegal yang diamankan polisi. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN - Terbukti melakukan pelanggaran, penambang pasir di Barito Kuala (Batola) bernama Juhri, divonis penjara 6 bulan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Agus Akhyudi, Rabu (22/5).

Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta atau menghadapi tambahan kurungan selama 1 bulan jika tidak mampu membayar denda.

Hukuman yang diterima terdakwa lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut dengan hukuman 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut didasarkan aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan 12 Januari 2024 lalu di perairan Desa Tabatan, Kecamatan Kuripan.

Lantas terdakwa tertangkap tangan Ditpolairud Polda Kalsel yang melakukan patroli, ketika menyedot air sungai menggunakan mesin dan ditampung dalam bak di KM Berkat Alfian 01.

Editor


Komentar
Banner
Banner