Ramadan 2023

Pemkot Padang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemerintah Kota Padang resmi melarang tempat hiburan malam beroperasi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ummat muslim selama bulan Ramadan. 

Featured-Image
Sejumlah petugas melakukan operasi yustisi di tempat hiburan malam. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Padang resmi melarang tempat hiburan malam beroperasi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ummat muslim selama bulan Ramadan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim menerangkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha di Padang untuk menghentikan sementara operasional hiburan malam selama Ramadan. 

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan

Sebab aktivitas dan operasional tempat hiburan malam dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan ummat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa. 

“Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” kata Mursalim seperti dikutip Antara, Rabu (21/3). 

Baca Juga: Mulai Bandel, Tempat Hiburan Malam di Tanbu Terancam Ditutup

Mursalim mengungkapkan pelarangan operasional tempat hiburan malam telah merujuk pada pernyataan sikap bersama di antaranya tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan di Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Ramadan 2023.

Ia juga meminta para pemilik usaha tempat hiburan malam untuk tidak nakal dan mematuhi larangan yang diterbitkan di wilayah Kota Padang.

Sebab Satpol PP akan mengawasi dan menertibkan usaha nakal sekaligus memberi sanksi tegas kepada pemilik usaha yang melanggar aturan. 

“Surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP, " pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner