Penertiban Cerobong Pabrik

Pemkot Jakbar Tindak Tegas Cerobong Pabrik Tidak Lulus Emisi

Pemkot Jakarta Barat akan memberikan sanksi melalui Sudin LH Jakarta Barat terhadap perusahaan yang kedapatan mengeluarkan polusi.

Featured-Image
Kota Administrasi Jakarta Barat akan memberikan sanksi melui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat terhadap perusahaan yang memproduksi produk seperti pabrik dengan asap pembuangan yang tidak lulus standar baku emisi. Foto : ilustrasi

bakabar.com, JAKARTA -  Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat terhadap perusahaan yang kedapatan mengeluarkan polusi dan tidak lulus standar baku emisi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Naida menjelaskan hingga kini pihaknya telah memeriksa 20 cerobong dari 13 perusahaan.

"Kemarin dari pengukuran, ada satu (cerobong) genset yang tidak memenuhi baku mutu. Akan kami kenakan sanksi administrasi," ujar Gamma dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Namun Gamma tidak menyebutkan secara detail nama perusahaan yang sudah diperiksa tersebut. Adapunpengukuran standar baku emisi, kata Gamma, didasarkan pada Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga: Kabut Asap Sempat Mengganggu 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor

"Jadi pengukuran kemarin itu sebanyak 10 genset, kemudian empat boiler, sisanya dast collector," ujarnya.

Menurut Gamma, salah satu pabrik yang telah diperiksa tersebut berlokasi di Cengkareng. Lima pabrik lainnya di Kalideres, dua di Palmerah, dua di Kebon Jeruk, satu di Tamansari, Kembangan, dan Grogol Petamburan.

Gamma mengungkapkan emisi cerobong tidak bergerak di perusahaan seharusnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, baik cerobong genset maupun cerobong boiler.

"Meskipun misalnya untuk fasilitas produksinya dia memakai (cerobong) boiler, itu ya tetap secara emisinya harus sesuai standar baku mutu," tegasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner