Geothermal Gunung Gede

Pemkab Cianjur Tak Berwenang di Proyek Geothermal Gunung Gede

Proyek geothermal di Gunung Gede Pangrango mencurigakan. Pemkab Cianjur akhirnya buka suara.

Featured-Image
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Cianjur, Foto, apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, CIANJUR - Proyek geothermal di Gunung Gede Pangrango mencurigakan. Pemkab Cianjur akhirnya buka suara.

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cianjur, Budi Rahayu Thoyib coba memberi penjelasan. Kata dia, proyek pemanfaatan energi panas bumi itu program pemerintah pusat. Daerah hanya memfasilitasi.

"Sebetulnya yang memiliki rencana itu Kementerian ESDM. Dan rencananya sudah berlangsung sejak tahun 2021," katanya kepada bakabar.com, Jumat (14/07) sore

Baca Juga: Proyek Geothermal Gunung Gede Cianjur Mencurigakan!

Budi menyebut, pembangunan geothermal ini proyek strategis nasional. Di mana semuanya dikendalikan oleh pusat. Termasuk soal perizinan dan penentuan tempat.

"Kami di daerah hanya bersifat memfasilitasi saja. Segala sesuatunya yang melaksanakan adalah pusat," ucapnya.

Soal lokasi, kata Budi, memang punya pusat. Yakni Kementerian Lingkungan Hidup. Masuk wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Daerah tak punya wewenang di sana.

"Kebetulan berada di Kabupaten Cianjur. Dan itu menjadi kewajiban kita untuk membantu apa-apa yang diperlukan pemerintah pusat. Seperti mensosialisasikan kepada masyarakat," terangnya.

Proyek geothermal ini diperuntukkan untuk pembangkit tenaga listrik. Dari hasil perhitungan tim ahli kandungan panas bumi di Gunung Gede dapat menghasilkan energi listrik hingga 3.000 Mega watt.

Baca Juga: Tolak Proyek Geothermal di Gunung Gede Pangrango, Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Cianjur

Jika nantinya proyek ini sudah berjalan, ada beberapa manfaat lain yang bisa dimanfaatkan. Seperti nanti ada dana bagi hasil (DBH) dari pendapatan mereka untuk pemerintah daerah. Ini dapat digunakan untuk masyarakat.

"Untuk pelaksana proyek geothermal ini sepengetahuan kami yang ditunjuk oleh pemerintah pusat adalah PT Daya Mas. Akan tetapi pelaksanaan proyek ini sekarang baru tahap eksplorasi bukan eksploitasi ," katanya.

Sekali lagi, Budi menegaskan. Pemkab tak punya wewenang di proyek geothermal ini.

"Intinya rencana proyek geothermal ini merupakan kewenangan pemerintah pusat," tutupnya.

Kecurigaan Publik! Baca Halaman Selanjutnya:

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner